Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
-
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
-
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
-
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597 /MPP/Kep/2004 tentang Pedoman
Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar
Perusahaan
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan, termasuk di dalamnya:
-
Kantor cabang
-
Kantor pembantu
-
Anak perusahaan
-
Agen
-
Perwakilan Perusahaan
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Apa yang wajib di daftarkan oleh perusahaan?
1. Pengenalan tempat;
2. Data umum perusahaan;
3. Legalitas perusahaan;
4. Data pimpinan perusahaan;
5. Data pemegang saham perusahaan;
6. Data kegiatan perusahaan;
7. Komoditi/produk;
8. Modal;
9. Kategori perusahaan;
10. Informasi lainnya.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusasahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
4. Kewajiban Pendaftaran
-
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
-
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
-
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
-
Apabila pemilik
dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Tempat:
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran
Perusahaan (KPP).
Cara:
-
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
-
Membayar biaya
administrasi
-
Pendaftaran Perusahaan
wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
- Hal – hal yang Wajib Didaftarkan
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran
berbentuk usaha:
1.
Perseroan Terbatas (PT)
hal-hal yang wajib
didaftarkan:
-
nama perseroan
-
merek perusahaan
-
tanggal
pendirian perseroan
-
jangka waktu
berdirinya perseroan
-
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
-
izin-izin
usaha yang dimiliki
-
alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
-
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
2.
Koperasi
hal-hal yang wajib
didaftarkan:
-
nama koperasi
-
merek
perusahaan
-
tanggal
pendirian
-
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha
-
alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian
-
pada waktu
pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang
disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
hal-hal yang wajib didaftarkan:
-
tanggal pendirian
dan jangka waktu berdirinya persekutuan
-
nama
persekutuan dan atau nama perusahaan
-
merek
perusahaan
-
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
-
izin-izin
usaha yang dimiliki
-
alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan
-
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
-
jumlah sekutu
yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
-
berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip
-
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
-
besar modal
dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
-
tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan
-
tanggal
masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan
-
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
-
tanda tangan
dari setiap sekutu aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan
4.
Firma (Fa)
hal-hal yang wajib didaftarkan:
-
tanggal pendirian
persekutuan
-
jangka waktu
berdirinya persekutuan apabila ada
-
nama
persekutuan atau nama perusahaan
-
merek
perusahaan apabila ada
-
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
-
izin-izin
usaha yang dimiliki
-
alamat
kedudukan persekutuan
-
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
-
berkenaan
dengan setiap sekutu
-
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu
-
jumlah modal
(tetap) persekutuan
-
tanggal dimulainya
kegiatan persekutuan
-
tanggal
masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
-
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
-
tanda tangan
dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan)
5.
Perorangan
hal-hal yang wajib didaftarkan:
-
nama lengkap
pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
-
nomor dan
tanggal bukti diri
-
alamat tempat
tinggal yang tetap
-
alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
-
tempat dan
tanggal lahir pemilik atau pengusaha
-
negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
-
kewarganegaraan
pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran
-
nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
-
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha
-
izin-izin
usaha yang dimiliki
-
alamat
kedudukan perusahaan
-
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila
ada
-
jumlah modal
tetap perusahaan apabila ada
-
tanggal
dimulai kegiatan perusahaan
-
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
6.
Bentuk Perusahaan Lain
hal-hal yang wajib didaftarkan:
-
nama dan merek
perusahaan
-
tanggal
pendirian perusahaan
-
kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan
-
izin-izin
usaha yang dimiliki
-
alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian
-
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan
-
berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
-
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
-
modal dasar
-
besarnya
modal yang ditempatkan
-
besarnya
modal yang disetor
-
tanggal
dimulainya kegiatan peusahaan
-
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
Syarat:
1. Permohonan baru:
(a). Perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
-
Isian
Formulir Permohonan
-
Fotokopi
akta pendirian perusahaan dan perubahannya
-
Asli dan
Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
-
Fotokopi
KTP atau paspor direktur utama atau penganggung jawab
-
Fotokopi
SKTU
-
Fotocopi
NPWP
-
Fotocopi
ijin teknis
-
Fotocopi
surat kuasa dilampiri materai Rp.6.000,- dan fotocopi KTP penerima kuasa (untuk
yang dikuasakan)
(b). Perusahaan
berbentuk Koperasi
-
Isian
Formulir Permohonan
-
Fotokopi
akta pendirian koperasi
-
Fotokopi
Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang
-
Fotokopi
KTP pengurus
-
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh
instansi berwenang
-
Fotokopi
SKTU
-
Fotokopi
NPWP
-
Fotocopi
surat kuasa dilampiri materai Rp.6.000,- dan fotocopi KTP penerima kuasa (untuk
yang dikuasakan)
(c). Perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer /CV dan Firma (Fa)
-
Isian
Formulir Permohonan
-
Fotokopi
akta pendirian perusahaan telah didaftarkan di PN
-
Fotokopi
KTP atau paspor penganggung jawab/pengurus
-
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh
instansi berwenang
-
Fotokopi
SKTU
-
Fotocopi
NPWP
-
Fotocopi
surat kuasa dilampiri materai Rp.6.000,- dan fotocopi KTP penerima kuasa (untuk
yang dikuasakan)
(d). Perusahaan
Perorangan
-
Isian
Formulir Permohonan
-
Fotokopi
akta pendirian perusahaan (apabila ada)
-
Fotokopi
KTP atau paspor penganggung jawab/pengurus
-
Fotokopi izin
usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi
berwenang
-
Fotokopi
SKTU
-
Fotocopi
surat kuasa dilampiri materai Rp.6.000,- dan fotocopi KTP penerima kuasa (untuk
yang dikuasakan)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar