Kamis, 24 Mei 2012

Soal-soal ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Nama   : Ika Widiyawati
NPM   : 23210408
Kelas   : 2EB09
Bab      : Wajib Daftar Perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1.      Apa yang wajib di daftarkan oleh perusahaan?
a.       pengenalan tempat
b.      laporan keuangan
c.       jumlah pegawai
d.      struktur perusahaan
Jawab: A

2.      Yang bukan kewajiban pendaftaran perusahaan?
a.       setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
b.      pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
c.       apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik tidak berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
d.      apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Jawab: C

3.      Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha?
a.       yayasan
b.      koperasi
c.       rumah sakit
d.      perjan
jawab: B

4.      Apa pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)?
a.       hak tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen rangka memperlancar perdagangan.
b.      hak yang hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi"
c.       hak eksklisif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologiyang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persejuan kepada pihak lain untuk melaksanakan
d.      hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka
Jawab: D

5.      Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun?
a.       1793
b.      1790
c.       1791
d.      1810
Jawab: B

6.      Secara garis besar HAKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu
a.       hak cipta & hak kekayaan industri
b.      hak paten & desain industri
c.       rahasia dagang & hak paten
d.      hak merk & hak cipta
jawab: A

7.      Apa yang dimaksud konsumen?
a.       orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual dan dipasarkan
b.      orang atau suatu badan untuk menyampaikan suatu barang atau jasa dari produsen ke konsumen yang membutuhkan
c.       setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
d.      orang yang menyampaikan barang dan memakainya
Jawab: C

8.      Yang bukan azas perlindungan konsumen?
a.       asas manfaat
b.      asas keadilan
c.       asas keseimbangan
d.      asas persatuan
Jawab: D

9.      Hak-hak pelaku usaha kecuali
a.       hak tanda yang digunakan untuk membedakan produk tertentu
b.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.       hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Jawab: A

10.  Apa pengertian dari monopoli?
a.       pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
b.      keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas
c.       suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar
d.      keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas
Jawab: C

11.  Yang tidak termasuk tujuan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat?
a.       mewujudkan iklim usaha yang kondusif
b.      untuk mampu menikmati laba super normal
c.       terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
d.      menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
Jawab: B

12.  Apa tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)?
a.       melakukan penelitian
b.      melakukan penyelidikan
c.       menerima laporan dari masyarakat/pelaku usaha
d.      melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha
Jawab: D

13.  Apa pengertian dari sengketa?
a.       gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum
b.      sebagai situasi (keadaan) di mana dua atau lebih pihak-pihak memperjuangkan tujuan mereka masing-masing yang tidak dapat dipersatukan dan di mana tiap-tiap pihak mencoba meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing
c.       sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya
d.      hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata
Jawab: B

14.  Penyelesaian sengketa tidak dapat ditempuh melalui cara?
a.       Rapat
b.      Negosiasi
c.       Mediasi
d.      Arbitration
Jawab: A

15.  Apa yang dimaksud dengan mediasi?
a.       salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara
b.      sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan
c.       upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak
d.      sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain
Jawab: C

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


Pengertian Sengketa
       
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Romi Hanitijo  memberikan pengertian sengketa sebagai situasi (keadaan) di mana dua atau lebih pihak-pihak memperjuangkan tujuan mereka masing-masing yang tidak dapat dipersatukan dan di mana tiap-tiap pihak mencoba meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing. Joni Emerzon memberikan pengertian konflik/perselisihan adalah adanya pertentangan atau ketidaksesuaian antara para pihak yang akan dan sedang mengadakan hubungan atau kerjasama.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).

            Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
-          Negosiasi
-          Enquiry
-          Good offices
-          Mediation
-          Consiliation
-          Arbitration
-          Penyelesain sengketa menurut hokum
-          Badan-badan regional

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan di bagi menjadi dua:
1.      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2.      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
-          untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
-          pemecahannya harus cepat (quickly),
-          wajar (fairly)
-          murah (inexpensive)

Sengketa yang masuk pengadilan dapat berakibat sebagai berikut:
-          lama dan sangat formalistic
-          biaya tinggi secara umum tidak tanggap
-          kurang memberi kesempatan yang wajar bagi yang rakyat biasa


Arternatif sengketa yang dikembangkan:
1.      Sistem Mediation
2.      Sistem Minitrial
3.      Sistem Concilition
4.      Sistem Adjudication
5.      Sistem Arbitrase

1.      Sistem Arbitrase
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator).Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah).

Manfaat penyelesaian masalah secara mediasi:
-          Penyelesaian cepat terwujud
-          Biaya murah
-          Bersifat rahasia
-          Berhubungan kedua belah pihak kooperatif
-          Bersifat fair dengan metode kompromi
-          Hasil yang dicapai WIN-WIN
-          Tidak emosional

2.      Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977.
Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain.

3.      Sistem Concilition
-          dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai
-          tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai
-          setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

4.      Sistem Adjudication
Merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara.

Proses penyelesaian sengketa melalui sistem Adjudication:
-          para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
-          berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
-          dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan kepada adjudicator untuk mengambil keputusan yang mengikat kepada kedua belah pihak,
-          sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

5.      Sistem Arbitrase
Sistem arbitase semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty.Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Kelebihan sistem arbitase:
-          dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
-          dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administrative
-          para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil
-          para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
-          putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Negosiasi

            Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
            Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

            Negosiasi adalah sebuah kemampuan yang sangat penting, baik untuk kehidupan pribadi maupun bisnis.

Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi:
  1. Ketajaman pikiran / kelihaian
  2. Sabar
  3. Kemampuan beradaptasi
  4. Daya tahan
  5. Kemampuan bersosialisasi
  6. Konsentrasi
  7. Kemampuan berartikulasi
  8. Memiliki selera humor

Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Jenis Mediasi

3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik :

1.      Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.

2.      Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa diketahui. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.

3.      Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Perilaku mediator

Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator :

-          Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.

-          Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.

-          Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.

-          Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.

Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi :
-          Ketidaksiapan mediator
-          Kehilangan kendali oleh mediator
-          Kehilangan netralitas
-          Mengabaikan emosi

Tahapan-tahapan dalam mediasi :
-          Mengembangkan pilihan penyelesaian sengketa
-          Merumuskan masalah dan menyusun agenda
-          Mencapai kesepakatan
-          Mengungkap kepentingan tersembunyi
-          Memulai proses mediasi
-          Menganalisis pilihan penyelesaian sengketa
-          Proses tawar menawar akhir

Arbitrase

"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
            Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.


Sumber: