HUKUM
DAGANG (KUHD)
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Berdasarkan
Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis),
sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis),
sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya
hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Asal usul
KUHD.
- Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
- KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
- Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
- WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.
Tetapi perlu
di ketahui bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce
diambil ahli oleh WVK Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak boleh diambil:
Misal: Mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan* dalam lapangan perniagaan (special handel rechtbanken).
Kodifikasi hukum perdata yang disebut
Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek
Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi
(pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang
diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah
berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang
harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni
sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan
waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana
sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
- Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
- Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh
rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian,
sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah
menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga
berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan
Bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
pengusaha:
1. Membuat pembukuan
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dilihat dari jumlah pemiliknya:
a. Perusahaan perseorangan,
yaitu suatu perusahaan yang dimiliki
oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan,
yaitu suatu perusahaan yang dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
Dilihat dari status hukumnya:
a. Perusahaan berbadan hukum,
yaitu sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum,
yaitu harta pribadi para sekutu juga
akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua
macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta,
yaitu perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara,
yaitu perusahaan yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki negara.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT.
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak
bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah
badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan usahanya berdasarakan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
4. Yayasan mempunyai anggota.
Badan Usaha
Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan
negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan
sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Jadi, badan usaha milik negara
dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero),
yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan
bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar