Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI)
1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun
waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi
artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam
kegiatan ko-mersil.
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
- Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Percaya bahwa keterbukaan,
stabilitas dan sistem peraturan perdagangan multilateral sangat menguntungkan
bagi kesejahteraan semua negara, khususnya bagi negara kecil dan berkembang.
Dan memberikan perlakuan yang khusus bagi negara berkembang dalam mengembangkan
kepentingannya.
-
Prinsip ekonomi
-
Prinsip keadilan
-
Prinsip kebudayaan
-
Prinsip sosial
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara
garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak cipta (copyright)
2. Hak kekayaan industri (industrial
property rights) yang mencakup paten
(patent), desain industri (industrial design), merek (trademark),
rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition), dan desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit)
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
-
undang-undang nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta;
-
undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang paten;
-
undang-undang nomor 15 tahun
2001 tentang merek;
-
undang-undang nomor 29 tahun
2000 tentang varietas tanaman;
-
undang-undang nomor 30 tahun
2000 tentang rahasia dagang;
-
undang-undang nomor 31 tahun
2000 tentang desain industri;
-
undang-undang nomor 32 tahun
2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
- Hak Cipta
Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan
dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak
eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
8.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
6. Hak Paten
Hak paten
merupakan hak eksklisif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil
invensinya dibidang teknologiyang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persejuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan.
Berikut ini penjelasaan, definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang
Haki yang
berlaku di Indonesia.
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yarig secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
7.
Hak Merk
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang
dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam menjaga kualitas, dan
melindungi produsen dan konsumen rangka memperlancar perdagangan.
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi
suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut diproduksi atau
disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
8.
Desain Industri
Desain inustri adalah suatu kreasi tetang bentuk konfigurasi,
komposisi garis, warna, atau gabungan dari bentuk tiga dimensi, dan kerajinan
tangan.
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
- Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang
teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia
lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau
kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah
yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada
pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar