PENYELESAIAN SENGKETA
EKONOMI
Pengertian Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah
pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara
kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Romi Hanitijo memberikan pengertian sengketa sebagai situasi
(keadaan) di mana dua atau lebih pihak-pihak memperjuangkan tujuan mereka
masing-masing yang tidak dapat dipersatukan dan di mana tiap-tiap pihak mencoba
meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing. Joni Emerzon memberikan pengertian konflik/perselisihan
adalah adanya pertentangan atau ketidaksesuaian antara para pihak yang akan dan
sedang mengadakan hubungan atau kerjasama.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan
mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan).
Penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
-
Negosiasi
-
Enquiry
-
Good offices
-
Mediation
-
Consiliation
-
Arbitration
-
Penyelesain sengketa menurut hokum
-
Badan-badan regional
Penyelesaian perkara
perdata melalui sistem peradilan di bagi menjadi dua:
1.
Memberi kesempatan yang tidak
adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar
atau orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
-
untuk menyelesaikan masalah
yang konkret dan memuaskan
-
pemecahannya harus cepat
(quickly),
-
wajar (fairly)
-
murah (inexpensive)
Sengketa yang masuk pengadilan dapat berakibat sebagai berikut:
-
lama dan sangat formalistic
-
biaya tinggi secara umum tidak
tanggap
-
kurang memberi kesempatan yang
wajar bagi yang rakyat biasa
Arternatif sengketa yang dikembangkan:
1.
Sistem Mediation
2.
Sistem Minitrial
3.
Sistem Concilition
4.
Sistem Adjudication
5.
Sistem Arbitrase
1. Sistem Arbitrase
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui
penengah (mediator).Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian
sengketa melalui mediator (penengah).
Manfaat penyelesaian masalah secara mediasi:
-
Penyelesaian cepat terwujud
-
Biaya murah
-
Bersifat rahasia
-
Berhubungan kedua belah
pihak kooperatif
-
Bersifat fair dengan metode kompromi
-
Hasil yang dicapai WIN-WIN
-
Tidak emosional
2. Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem
ini muncul di Amerika pada tahun 1977.
Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang
bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan
menerima persoalan yang diajukan pihak lain.
3. Sistem Concilition
-
dapat diartikan sebagai pendamai
atau lembaga pendamai
-
tahap pertama proses
pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis
pendamai
-
setelah gagal mendamaikan, baru
terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan
jalan menjatuhkan putusan.
4. Sistem Adjudication
Merupakan salah satu alternatif
penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara.
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem Adjudication:
-
para pihak membuat kesepakatan
penyelesaian melaui adjudication,
-
berdasar persetujuan ini,
mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
-
dalam kesepakatan itu, kedua
belah pihak diberi kewenangan kepada adjudicator untuk mengambil keputusan yang mengikat
kepada kedua belah pihak,
-
sebelum mengambil keputusan,
adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara
terpisah maupun secara bersama-sama.
5. Sistem Arbitrase
Sistem arbitase semula dikenal oleh
Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty.Berdasar data ini,
perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian
sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah
memiliki Undang-undang arbitrase.
Kelebihan sistem arbitase:
-
dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
-
dapat dihindari kelambatan yang
diakibatkan karena prosedural dan administrative
-
para pihak dapat memilih
arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar
belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil
-
para pihak dapat menentukan
pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat
penyelenggaraan arbitrase
-
putusan arbitrase merupakan
putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang
sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian
yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan
ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan
tertentu.
Negosiasi
adalah sebuah kemampuan yang sangat penting, baik untuk kehidupan pribadi
maupun bisnis.
Berikut ini,
adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi:
- Ketajaman pikiran / kelihaian
- Sabar
- Kemampuan beradaptasi
- Daya tahan
- Kemampuan bersosialisasi
- Konsentrasi
- Kemampuan berartikulasi
- Memiliki selera humor
Mediasi
Mediasi adalah
upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak
ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan
anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama
dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau
ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses
damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada
seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg
bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar
tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang
bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.
Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di
banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Jenis Mediasi
3 jenis mediasi
menurut filsuf skolastik :
1.
Medium quod
Yaitu
sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang
lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah
premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita
kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu
lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus
berhenti.
2.
Medium quo
Yaitu
sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa
diketahui. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat
benda-benda di sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung
kita sadari.
3.
Medium in quo
Sesuatu
yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang
lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di
belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara
langsung ia sadari.
Perilaku mediator
Perilaku yang
harus dilakukan oleh mediator :
- Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
- Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
- Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
-
Diam atau inaction, yaitu
ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani
konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila
mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang
bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.
Hal-hal yang harus dihindari dalam
mediasi :
-
Ketidaksiapan mediator
-
Kehilangan kendali oleh
mediator
-
Kehilangan netralitas
-
Mengabaikan emosi
Tahapan-tahapan dalam mediasi :
-
Mengembangkan pilihan
penyelesaian sengketa
-
Merumuskan masalah dan menyusun
agenda
-
Mencapai kesepakatan
-
Mengungkap kepentingan
tersembunyi
-
Memulai proses mediasi
-
Menganalisis pilihan
penyelesaian sengketa
-
Proses tawar menawar akhir
Arbitrase
"Arbitrase"
(bahasa Inggris:arbitrage),
yang dalam dunia ekonomi
dan keuangan
adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di
antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu
kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana
keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang
satu dengan yang lainnya.
Dalam
dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu
transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat
arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah
sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free
profit).
Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya
digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi,
saham, derivatif,
komoditi
dan mata uang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar