Rabu, 23 Mei 2012

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

1.      Pengertian
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu penjual.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

2.      Azas dan Tujuan
Asas:
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku isaha dan kepentingan umum.
Tujuan:
-          menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
-          mewujudkan iklim usaha yang kondusif
-          mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbul oleh pelaku usaha
-          terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

3.      Kegiatan yang Dilarang

4.      Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang dilarang (UU No.5 Tahun 1999 Paragraf 97)
·         penguasaan produk secara bersamaan
·         penetapan harga
·         menghalangi pelaku usaha lain
·         merger yang merugikan pihak lain

5.      Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Perjanjian:
-          yang berkaitan dengan HKI
-          yang berkaitan dengan waralaba
-          penetapan standar teknis produksi barang dan/mengganggu dan/menghalangi persaingan
-          dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/jasa
-          kerjasama penelitian untuk peningkatan standar hidup
-          internasional yang telah diratrifikasi pemerintah

Perbuatan:
            Perbuatan yang tergolong dalam pelaku usaha
kegiatan usaha jasa yang tidak mengekang

Perjanjian & Perbuatan:
            Pelaksanaan peraturan UU yang berlaku eksport & tidak koperasi

6.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Adalah suatu lembaga yang khusus dibentuk oleh dan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi jalannya undang-undang.

            Tugas KPPU:
-          Melakukan penilaian terhadap perjanjian
-          Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha
-          Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan
-          Mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya
-          Memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah
-          Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini
-          Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat

Wewenang KPPU:
-          Menerima laporan dari masyarakat/pelaku usaha
-          Melakukan penelitian
-          Melakukan penyelidikan
-          Menyimpulkan hasil penyelidikan
-          Memanggil pelaku usaha
-          Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
-          Meminta bantuan penyidik
-          Meminta keterangan dari instansi pemerintah
-          Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan
-          Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
-          Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha
-          Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif

Alat-alat bukti pemeriksaan KPPU berupa:
-          keterangan saksi
-          keterangan ahli
-          petunjuk
-          surat dan atau dokumen
-          keterangan pelaku usaha


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar