ANTI MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
1. Pengertian
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu penjual.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
2. Azas dan Tujuan
Asas:
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku isaha dan kepentingan umum.
Tujuan:
-
menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
-
mewujudkan
iklim usaha yang kondusif
-
mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbul oleh
pelaku usaha
-
terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
3. Kegiatan yang Dilarang
4. Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang dilarang (UU No.5
Tahun 1999 Paragraf 97)
·
penguasaan
produk secara bersamaan
·
penetapan
harga
·
menghalangi
pelaku usaha lain
·
merger yang
merugikan pihak lain
5. Hal-hal yang dikecualikan
dalam UU Anti Monopoli
Perjanjian:
-
yang
berkaitan dengan HKI
-
yang
berkaitan dengan waralaba
-
penetapan
standar teknis produksi barang dan/mengganggu dan/menghalangi persaingan
-
dalam rangka
keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang
dan/jasa
-
kerjasama
penelitian untuk peningkatan standar hidup
-
internasional
yang telah diratrifikasi pemerintah
Perbuatan:
Perbuatan
yang tergolong dalam pelaku usaha
kegiatan usaha jasa yang tidak mengekang
Perjanjian & Perbuatan:
Pelaksanaan
peraturan UU yang berlaku eksport & tidak koperasi
6.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Adalah suatu lembaga yang khusus
dibentuk oleh dan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi jalannya
undang-undang.
Tugas KPPU:
-
Melakukan
penilaian terhadap perjanjian
-
Melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha
-
Melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan
-
Mengambil
tindakan sesuai dengan wewenangnya
-
Memberikan
saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah
-
Menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini
-
Memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Wewenang KPPU:
-
Menerima
laporan dari masyarakat/pelaku usaha
-
Melakukan penelitian
-
Melakukan
penyelidikan
-
Menyimpulkan
hasil penyelidikan
-
Memanggil
pelaku usaha
-
Memanggil dan
menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
-
Meminta
bantuan penyidik
-
Meminta
keterangan dari instansi pemerintah
-
Mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan
-
Memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat
-
Memberitahukan
putusan komisi kepada pelaku usaha
-
Menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif
Alat-alat bukti pemeriksaan KPPU berupa:
-
keterangan
saksi
-
keterangan
ahli
-
petunjuk
-
surat dan
atau dokumen
-
keterangan
pelaku usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar