Jumat, 06 April 2012

Perikatan


PERIKATAN

I.                   Pengertian Perikatan

Perkataan “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
Adapun yang dimaksudkan dengan “perikatan” ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Perikatan adalah hubungan hak dalam lingkungan harta kekayaan antar 2 pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam Perikatan:
-          Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
-          Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
-          Perikatan yang membolehkan memilih (alternatif)
-          Perikatan tanggung menanggung (hoofdelijk atau solidair)
-          Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
-          Perikatan tentang penetapan hukuman (strafbeding)

II.                Dasar Hukum Perikatan
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.      Perikatan yang timbul dari undang – undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
                                                        
III.          Azas-azas dalam Hukum Perikatan
·         Buku III KUH Perdata yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
~        Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

~        Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

·         Sistematika Buku III KUHPerd
·         Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipake adalah ketentuan yang khusus.

IV.          Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

      Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar