Minggu, 18 Maret 2012

Soal Aspek Hukum dalam Ekonomi


Nama       : Ika Widiyawati
Kelas        : 2EB09
NPM        : 23210408
Matkul     : Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.      Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah
a.    hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya
b.   ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil
c.    hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut
d.   ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
e.    hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara
Jawab: D
2.      Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
a.    Belanda (barat)
b.   Jerman
c.    China
d.   Jepang
e.    Amerika
Jawab: A
3.      Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal
a.    31 Oktober 1837
b.   30 April 1847
c.    21 Januari 1948
d.   1 Oktober 1838
e.    6 Juli 1880
Jawab: B
4.      Suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum disebut
a.    hukum
b.   norma
c.    ajaran
d.   peraturan
e.    tata tertib
Jawab: A
5.      Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Merupakan teori menurut
a.    Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
b.   Prof Subekti, SH
c.    Geny
d.   C.F. Strong
e.    Miriam Budiardjo
Jawab: B
6.      Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra adalah
a.   pemegang hak dan kewajiban menurut hukum
b.   kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
c.    Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
d.   setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid)
e.   segalas esuatu yang dapat menjadi objek hukum
Jawab: D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar