MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
SUMBER: http://paul02583.files.wordpress.com/2007/11/3_1_2.pdf
NAMA KELOMPOK :
1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
ABSTRAK
Koperasi itu merupakan suatu badan usaha yang mencerminkan kepribadian dari pada bangsa Indonesia yang terus dikembangkan hingga kini sebagai badan usaha penting dan sudah tidak bisa dipandang remeh. Maka untuk meningkatkan tingkat keberhasilan dari sebuah koperasi, perlu adanya upaya. Terutama dalam membentuk jiwa kewirausahaan koperasi didalam diri anggotanya maupun pengurus koperasi itu sendiri. Yang sebagaimana itu merupakan langkah awal untuk menuju titik keberhasilan sebuah koperasi.
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu cara untuk pemulihan dari pada krisis moneter yang terjadi, koperasi pada saat itu menjadi peluang untuk bisa melebarkan sayapnya dan menunjukkan kebolehannya. Krisis moneter itu diawali dengan adanya krisis nilai tukar dan kemudian krisis hutang luar negeri. Jadinya pada saat itu koperasi dianggap sebagai lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan dimana telah disebutkan juga oleh Hadhikusuma. Azas Kekeluargaan itu sendiri merupakan azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi sampai saat ini dilihat pada kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf yang signifikan. Sehingga banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi diIndonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
OIeh karena itu, seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat.
Citra koperasi dimasyarakat dianggap mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal hal itu tidaklah benar. Banyak dari beberapa koperasi diIndonesia bisa menjalankan usahanya tanpa campur tangan pemerintah, tanpa menerima bantuan pemerintah. Sesungguhnya, tantangan koperasi adalah bagaimana kedepannya koperasi sebagai badan usaha mampu bersaing secara sehat sesuai norma dan etika bisnis yang berlaku.
koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi. Hal itu mencerminkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari dialektik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwujud sosial sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan serta azas gotong-royong.
Adapun beberapa elemen-elemen apa saja yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization,yaitu :
1. perkumpulan orang-orang,
2. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
4. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
5. diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
6. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
7. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan koperasi. Sementara gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Hal-hal yang berkaitan dengan Koperasi sudah diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, yang mana tujuannya adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam bentuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip daripada Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, antara lain :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
4. jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
6. Kemandirian
7. Pendidikan koperasi
8. Kerja sama antar koperasi
Sementara dibawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967, yaitu sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PERMASALAHAN KOPERASI
Untuk mampu bertahan di era globalisasi ini koperasi harus mengenal serta menginstrospeksi diri atas kondisi yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi itu secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).
Permasalahan yang ada pada koperasi itu sendiri adalah bahwa bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi, Koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya sebagai alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Dimana kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama ataupun saling bergantian menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain yaitu anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.
MAJAMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Didalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang kita kenal dengan sebutan manajemen. Demikian juga dalam koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada, demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Manajemen koperasi itu melibatkan 4 unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Yang mana seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar bisa dan tetap mempertahankan produktivitas yang tinggi. Sementara Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Berikut ini adalah struktur atau alat perlengkapan onganisasi yaitu diantaranya adalah Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Unsur Pengawas, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur tersebut dalam mengembangkan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Sistem manajemen dilembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen yang partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya dan juga didalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam koperasi.
Pola umum dari manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan bahwa adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Juga terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Berikut adalah lingkup keputusan dari unsur manajemen koperasi, yaitu :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Pada definisinya wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna. Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. mereka adalah orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan. Setiap pengambilan keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Berikut ini adalah ciri dan watak dari seorang wirausaha koperasi yaitu :
1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
2. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk
3. herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan
4. ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
5. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran dan kritik.
7. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
8. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi, suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Yang mana bertindak inovatif itu tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang terutama mementingkan kesejahteraan anggotanya dimana sistemnya itu harus tertib untuk mencapai keberhasilan dari koperasi itu sendiri. Bagaimana koperasi itu bisa dikelola dengan baik oleh pengurus maupun anggotanya hingga tidak merugikan pihak manapun atas penyimpangan-penyimpangan yang banyak terjadi dibeberapa koperasi saat ini. Maka dibutuhkan upaya yang cermat dan teliti untuk menanggulagi penyimpangan tersebut. Karena bila tidak ditangani, koperasi akan mencapai titik terakhirnya berdiri yang berarti koperasi itu mengalami masa tingkat kehancuran. Sementara kewirausahaan koperasi itu, bagaimana seorang wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian dalam mengambil segala resiko yang ada. Bukan hanya itu, kegiatan dari wirausaha koperasi juga harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip koperasi yang ada, dimana kepentingan anggota harus diutamakan, serta meningkatkan pelayanan bagi anggotanya dengan menyediakan bebrbagai kebutuhan daripada anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
2. Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
3. Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
4. Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta
5. Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
6. Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
7. Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
8. Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
9. Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press.
10. Riau. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
11. Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://ln.doubleclick.net.
12. Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar