REVIEW JURNAL
POTRET DAN TANTANGAN KOPERASI INDONESIA
SUMBER : Dr. Noer Soetrisno - Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
NAMA KELOMPOK :
1. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
2. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
4. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
5. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
[Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]
Noer Soetrisno
ABSTRAK
Koperasi di Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di negara barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh pemerintah. Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Dengan sistem ini di harapkan koperasi indonesia dapat bertahan dalam menjawab tantangan globalisme yang sekarang ini terjadi.
PENDAHULUAN
Sejarah lahirnya dan berkembangnya koperasi antara negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangatlah diametral. Di negara maju koperasi lahir bertujuan sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh sebab itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya, koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Pada negara berkembang perlu adanya koperasi dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam meningkatkan pembangunan. Oleh karena itu di negara berkembang, perlu ditonjolkannya kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara maupun gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengalaman di Indonesia lebih unik karena koperasi yang lahir dan tumbuh secara alami pada zaman penjajahan, lalu setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Koperasi selama ini dikembangkan atas dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia.
POTRET KOPERASI INDONESIA
Sampai pada bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat lebih dari 103.000 unit, dengan jumlah anggotanya sebanyak 26.000.000 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Secara historis perkembangan koperasi di Indonesia yang digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Masih cukup besar harapan kita kepada koperasi apabila melihat posisi koperasi pada saat ini. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi.
Dalam waktu 3 tahun 1998 –2001 jumlah koperasi meningkat dua kali lipat, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998 sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip dengan organisasi pemerintah yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
KEMANFAATAN KOPERASI
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi.
Manfaat koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Manfaat koperasi juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Selain memberikan kemanfaatan ekonomi, koperasi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial.
Koperasi mempunyai kekuatan lain, dapat memberikan pengenalan teknologi baru. Dengan adanya ini anggota yang memerlukan informasi dapat tersedia dan langsung memperoleh informasi tersebut.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.
Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) ada juga dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga.
Secara konseptual dan empiris, suatu perekonomian yang menganut sistem pasar tetap diperlukan pada mekanisme koperasi. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara.
POSISI KOPERASI DALAM PERDAGANGAN BEBAS
Banyak berbagai negara ingin perekonomian yang lebih maju dengan cara sedang menciptakan esensi perdagangan bebas yaitu banyak menghilangkan hambatan perdagangan internasional. Maka untuk melihat dampak terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Koperasi yang sangat terkena pengaruh dari perdagangan bebas ialah Koperasi produsen terutama koperasi pertanian.
Pada koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor, hal ini merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa-sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Perdagangan bebas merupakan peluang emas bagi koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan. Berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru, dengan demikian akan memperluas pasar untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan.
Dengan adanya perdagangan bebas koperasi di dunia akan menikmati manfaat yang besar karena pada dasarnya perdagangan bebas akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi.
KOPERASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH
Implementasi undang-undang otonomi daerah akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi.
Di kota sebagai daerah otonomi menjadi peranan penting pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Selain itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah.
Untuk menghadapi berbagai rasionalisasi pada koperasi diperlukan dukungan yaitu keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Pada saat ini potensi koperasi sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi.
KESIMPULAN
Terbukti menimbulkan kelemahan pada pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan, dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.
Perlu adanya penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) dalam kerangka otonomi daerah untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar