Nama: Ika Widiyawati
Kelas: 1EB06
NPM: 23210408
- Perusahaan Perseorangan
Merupakan badan usaha yang pemilikannya terdiri dari satu orang yang bertanggung jawab terhadap semua resiko dan aktivitas usaha yang dijalankan. Modal perusahaan berasal dari harta pemilik, namun terdapat kemungkinan modal dapat berasal dari pihak lain (penjual) yang mempercayakan barangnya dijual dengan pembayaran di belakang.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan:
- mudah mendirikan
- organisasinya relatif mudah
- modalnya lebih kecil
- keuntungannya tidak dibagi kepada orang lain
- rahasia perusahaan lebih terjamin
Kekurangan Perusahaan Perseorangan:
- tanggung jawab tidak terbatas
- besarnya perusahaan terbatas
- kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
- kemampuan dalam manajerial pemilik yang terbatas
- Firma (Fa)
Merupakan bentuk usaha persekutuan antara dua orang atau lebih atas nama bersama untuk menjalankan usaha. Pada umumnya nama Firma adalah nama dari sekutu.
Kebaikan Firma:
- kebutuhan modal mudah diperoleh
- timbul kerja sama antara anggota sekutu
- tindakan sekutu akan lebih rasional karena yang mengelola perusahaan lebih dari satu orang
Kekurangan atau Kelemahan Firma:
- tanggung jawabnya tidak terbatas
- pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga berpeluang untuk terjadinya perselisihan
- sulit untuk menarik modal bila ingin mengundurkan diri
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschop/CV)
Merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dalam persekutuan Komanditer dikenal ada dua macam sekutu, yaitu:
1. Sekutu Komanditer atau sekutu pasif diberikan kepada orang yang memberi modal dan tidak menjalankan perusahaan.
2. Sekutu Komplementer atau persero aktif adalah persero yang diberikan kepada orang untuk menjalankan perusahaan dan memimpin perusahaan.
Perseroan Komanditer mempunyai beberapa bentuk, antara lain:
- Perseroan komanditer Murni, dimana hanya terdapat satu orang sekutu komplementer, sedangkan yang lain adalah sekutu komanditer.
- Perseroan komanditer Campuran, merupakan gabungan dari firma yang membutuhkan tambahan modal perusahaan, dengan cara membentuk persekutuan komanditer campuran. Sekutu firma merupakan sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer.
- Perseroan komanditer Bersaham, mengeluarkan saham dalam bentuk intern. Artinya saham tidak diperjualbelikan kepada setiap sekutu.
Kebaikan Persekutuan Komanditer:
- pendiriannya mudah
- kebutuhan modal mudah
- kemampuan untuk memperoleh kredit dari bank mudah
- kemampuan manajerial lebih besar
Kelemahan Persekutuan Komanditer:
- sulit menarik modal dari persekutuan
- tanggung jawab sekutu terbatas
- kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu komplementer
- Perseroan Terbatas (Naamloze Vennotschop/NV)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Jenis-jenis PT:
- PT terbuka atau umum
PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal.
- PT tertutup
PT yang sahamnya hanya untuk kalangan tertentu atau keluarga.
- PT kosong
PT yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Keuntungan membeli PT kosong:
- dapat dioperasikan dengan cepat
- mudah dan murah dalam perijinan
- PT domestik
PT yang usahanya di dalam negeri
- PT asing
PT yang didirikan di luar negeri
Macam-macam Modal PT:
- modal Statuter (modal dasar): modal yang tercantum dalam akta pendirian PT
- modal yang ditempatkan: modal yang harus sudah ada pemiliknya (minimal 20% dari modal statuter)
- modal yang harus disetor: modal yang harus sudah ada uangnya (minimal 10% dari modal yang ditempatkan)
Macam-macam Saham dalam PT:
a. saham biasa: saham yang hanya memperoleh deviden jika PT mendapat laba.
b. saham preferent: saham yang mempunyai hak utama untuk:
- mengelola PT
- prioritas mandapat deviden
- mendapat bagian jika PT bubar
c. saham kumulatif preferent: saham yang mendapat deviden tetap tiap tahun walaupun PT rugi (dibayar pada saat PT laba).
d. Saham biasa dengan kumulatif preferent: saham yang selain mendapat deviden tetap tiap tahun juga mendapat deviden yang besarnya sama dengan saham biasa.
e. Saham atas nama: saham yang pemiliknya tercantum dalam saham.
f. Saham atas tunjuk/bawa: saham yang pemiliknya adalah pembawa saham.
- Yayasan
adalah suatu bentuk badan usaha, tetapi tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini dibentuk untuk tujuan sosial dan memiliki badan hukum. Yayasan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan dengan cara memisahkan harta kekayaan pemilik dengan tujuan sosial.
Bentuk-bentuk gabungan Badan Usaha:
- Trust: gabungan perusahaan yang kecil-kecil yang meleburkan diri menjadi satu yang besar.
- Trust vertikal: peleburan perusahaan kecil yang bertingkat.
- Trust horizontal: peleburan perusahaan kecil yang sejenis.
- Kartel: bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang sejenis, mereka masih tetap berdiri sendiri.
- Holding company/Concern: suatu maskapai induk yang besar yang menguasai sebagian besar saham-saham beberapa perusahaan besar sebagai saingannya.
- Sindikat: kerjasama sementara waktu untuk menangani proyek tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar