Kamis, 26 Mei 2011

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

Nama: Ika Widiyawati
NPM: 23210408
Kelas: 1EB06

Peran UKM dalam Mendorong Kekompetitifan Perekonomian Indonesia
SEJARAH perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan. (D.L. Birch, 1979)
Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.

Sumber: http://portaljakarta.com/peran-ukm-dalam-mendorong-kekompetitifan-perekonomian-indonesia

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.

Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.

1 kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2034751-peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/

Rabu, 18 Mei 2011

Otonomi Daerah di Indonesia

Nama: Ika Widiyawati
NPM: 23210408
Kelas: 1EB06

Otonomi daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
• Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
• Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;
3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2. pembentukan negara federal; atau
3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia

Otonomi daerah di Indonesia
Sejak reformasi di gulirkan dan menguknya konsep otonomi daerah sebagai bentuk kritikan terhadap pengelolaan pemerintahan pada zaman ordebaru yang dinilai pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi atau segalah urusan dinakodai pemerintah nasional atau pusat sehingga daerah atau sub nasional tidak memiliki peranan yang berarti dalam pengolaha pemerintahan. Tak terkecuali urusan pemerintahan yang bersifat tekhnis dimana jakarta menjadi aktor penentu, meskipun jauh sebelum adanya otonomi daerah telah ada kritikan tentang pengelolaan pemeritahan yang seperti itu dengan anggapan bahwa keputusan yang diambil tidak tepat sasaran dengan apa yang diharapkan di daerah , Setidaknya dalam hal pengelolaan negara tersebut, substansinya berada pad rana Horisontal atau yang mana terkait dengan fungsi serta vertikal yaitu struktur penyelanggara pemerintahan seperti pemerintahan nasional atau pusat, daerah atau sub nasional. Dimana batasan batasan fungsi atau wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta hubungan diantaranya dalam mengelolah pemerintahan.
Setidaknya kalau kita melihat kondisi yang terjadi saat ini yang menarik untuk kita simak, fenomena yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri, kita melihat Masyarakat terklasterisasi suku, wilayah yang dicontohkan oleh wawan mas’udi adanya sub teritorial contoh dapat dilihat pada struktur Tentara Nasional Indonesia TNI yang kesemuanya tersusun sampai pada tingkatan desa, tingkatan yang ada di bawah. adanya pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten kota dan bahkan sampai pada tingkatan yang paling bawah yaitu tingkatan desa.
Penyelenggaraan diharapkan berjalan dengan baik sehingga sangat dimungkinkan terjadinya pembagian kekuasaan atau kewenangan mengelolah pemerintahan, hal tersebut di setiap negara di dunia tidak semua memiliki cara yang sama dalam mengelolah pmerintahanya, pembagian kekuasaan setidaknya yang sering kita dengarkan bahwa ada dua sumber otoritas, yaitu ada pada pemerintah nasional dan otoritas ada pada pemerintah sub nasional atau masyarakat. Dalam mempersatukan antara pemerintah pusat dan pemerintah yang ada di daerah memiliki cara yang berbeda meskipun dengan tujuan yang sama, dalam hal ini setidaknya ada dua bentuk negara yang dihasilkan, yaitu negara kesatuan dan negara liberal. Yang mana negara kesatuan danlam mempersatukan dengan cara sepenuhnya otoritas berada pada pemerintah pusat. Sehingga menganggap bahwa negara ini dapat disatukan dengan cara semua urusan pemerintahan yang ada semua di komandoi oleh pemerintah pusat, dan hal ini pula yang terjadi di indonesia pada pemerintahan orde lama dibawak kepemimpinan presiden soeharto, yang sangat terkenal dengan bentuk pemerintahan yang sangat sentralistik atau terpusat, segala urusan pemerintahan jakarta menjadi tumpuan., sedangkan negara federal kekuatan atau otoritas hanya berada pada pemerintah negara bagian. Wawan mas’udi mencontohkan hal tersebut pada penyelenggaraan pemerintahan yang ada di America. Dengan negara liberal dianggap sebagai cara yang sangat tepat dalam mempersatukan dengan cara pemberian kewenangan penuh terhadap pemerintahan negara bagian yang ada, dan beranggapan bahwa penyelanggaraan pemerintahan dengn cara sentralistik yang terpusat justru tidak melahirkan persatuan akan tetapi peluang melahirkan perpecahan dan konflik yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah, dan dianggap ancaman terhadap sebuah persatuan.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah bukanlah permasalahan yang baru di indonesia akan tetapi problem masalalu yang hingga saat ini belum terselesaikan, meskipun waktu yang lebih dari cukup telah terlewati akan tetapi bukan berarti tidak ada usaha sama sekali dalam menangani masalah tersebut. Telah banyak usaha yang dilakukan pemerinta walhasil sampai saat ini belum kunjung terselasaikan, permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah telah banyak undang-undang yang mengatur sampai saat ini ternyata tidak kunjung terselesaikan juga, pemerintahan yang sentralistik maupun pemerintahan yang demokratis telah di praktekkan di negri ini yang tentunya melahirkan berbagai pandangan dan penilaian masing-masing. Seperti adanya anggapan bahwa Pemerintaha yang sentralistik dinilai mambuat masyarakat menjadi apolitis.
Pada beberapa titik wilayah yang ada di indonesia begitu banyak yang menyuarakan aspirasi daerahnya, sehingga tuntutan masyarakat tentang pemekaran wilaya yang sangat luar biasa terjadi di beberapa daerah, atasnama memperjuangkan aspirasi rakyat, kemudahan administrasi yang hendak di perjuangkan hingga saat ini adanya upaya pemerintah mengevaluasi beberapa daerah hasi lepemekaran. Dalam fenomena tersebut bahwa ternyata Hal menarik lainya yang dapat kita saksikan, sebagai dampak dari otonomi daerah dan terjadinya pemekaran wilayah di berbagai daerah yaitu pada pembagian wilayah yang ada di indonesia bukanlah pembagian administratif tapi pembagian klaster poliitik, pada dasarya pemekaran wilayah yang terjadi di berbagai daerah yang ada di indonesia semangatnya telah berubah denga derajat yang sangat tinggi, diman pada setiap pemekaran yang ada bukan lagi terletak pada aspek administrasi, tapi pada semangat suku. Dapat diliha pada penyelenggaraan pemerintahan yang ada di berbagai wilaya di indonesia. Wawan mas’udi dalam hal ini mencontohkan pemerintahan antara yogyakarta dan Jawatengah. Kalau di sulawesi tengah dapat diliha pada kasus yang terjadi di kabupaten bungku dan kolonedale kabupaten morowali.
Jikalau pembagian dengan di dasarkan pada admionistratif, maka dapat dipastikan sangat banyak daerah yang tidak layak atau tidak memenuhi untuk menjadi suatu daerah yang otonom, kondisi demikianlah yang terjadi di indonesia saat ini, Dalam pemerkaran wilayah yang ada di indonesia ada sebenarnya ada unsur politk didalamnya, pemekaran daerah yang ada tidak lagi terletak pada substansinya, banyaknya tantangan yang di hadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah tentunya membutuhkan perhatian pemerintah dalam hal tersebut, bebrapa kabar terdengar pada akhir-akhir ini bahwa otonomi daerah akan di evaluasi, respon pemerintah tersebut dengan melakukan pembentukan evaluasi terhadap pelaksanaanya, dan kabar terakhir yang kita dengarkan bahwa tim tersebut telah terbentuk seperti yang diberitakan pada, (kompas) sabtu 09 januari 2010.
Pemerintahan yang sentralistik dinilai berbenturan dengan karakteristik yang ada di daerah, di setiap daerah yang ada di indonesi memiliki karakter yang berbeda, baik daris segi potensi wilyah yang ada di indonesia maupun dari segi kultur yang ada di masyarakat sehingga sangat dimungkingkan terjadinya perbedaan kebutuhan yang ada di daerah sehingga ada yang beranggapan bahwa pemerintahan yang ada di daerah seharusnya memperhatikan kearifan lokal yang ada di daerah, sehinggga dalam pembangunan yang ada karakter daerah tetap dipertahankan, disamping itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah, terlebih dengan kondisi indonesia yang plural. Disamping itu ada anggapan bahwa bahwa untuk membangun negara menjadi maju pemerintahan yang sentralistik juga bisa mewujudkanya, wawan mas’udi memberikan gambaran Di eropa dengan pemerintahan sentralistik juga manjadi negara maju akan tetapi sangat berbeda dengan kondisi yang ada di indonesia di eropa masyarakatnya homogen, di indonesia masyarakatnya yang plural sehingga sangat rentang terhadap konflik dan perbedaan, isu yang mungkin sering kita dengar pada dekade tarakhir ini yaitu isu daerah.
Pemekaran daerah yang marak pada dekade terakhir ini hingga pemekaran di pertanyakan mengedepankan pelayanan bukankan pemekaran adalah sebuah bentuk pembagian kekuasaan para elit politik, yang mana pemekaran dapat digambarkan sebagai pembagian kekuasaan dari elit pusat yang ada di jakarta, kepada elit lokal yang ada di daerah yang mana otonomi daerah tidak lagi pada substansinya, sehingga desentralisasi yang menjadi pilihan saat ini tidaklah bersifa final bisa saja akan mengalami perubahan, terlebih dengan yang ada di indonesia setiap rezim memperlakukan pola yang berbeda beda dalam menjalangkan pemerintahan, Desenralisasi hanyalah sebagai bentuk atau pola transfer otority kepemerintah sub nasional yang ada di daerah. Disamping itu dalam implementasi otoritas atau penyelenggaraan pemerintahan perlu ada kontrol yang baik terhadap proses pelaksanaan pemerintahan.
Terkait dengan otoritas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi ada fenomena menarik yang kita liat dimana dengan otonomi daerah yang ada, memberikan otoritas yang besar berada pada pemerintahan yang ada di kabupaten, sehingga koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten sering terkandala, dimana pemerintah kabupaten menganggap bahwa otoritas melekat pada dirinya sangat besar, sehingga enggan tunduk pada pemerintah provinsi dan bahkan pemerintah yang ada di kabupaten membetuk kekuatan sendiri wawan pada perkuliahan yang lalu mencontohkan pada kasus pemerintah di merauke.
Kondisi yang terjadi di iondonesia saat ini yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah permasalahan yang cukup serius, setidaknya ada beberapa motif yang melatarbelakangi seperti, keterjangkauan, efisiensi (hal yang strategis) keamanan dan ekonomi. Dalam implementasi otonomi daerah setidaknya harus memperhatikan persoalan keterjangkauan, terutama dari segi pelayanan terhadap masyarakat, yang terkait pada persoalan wilayah dan tata letak, persoalan efisiensi yang terkait dengan persoalan biaya, jarak. Hal tersebut yang harus mendapat perhatian besar dalam pelaksanaan otonomi daerah disamping dua hal yang strategis keamanan dan ekonomi yang juga harus mendapat perhatian. Disamping hal tersebut diatas indonesia juga harus memikirkan hal yang strategis, terutama pemerintah yang ada di pusat, dimana yang terjadi saat ini pemerintah pusat yang memiliki urusan yang terlau banya sehingga tidak satupun yang terselesaikan dengan baik, pusat mengurusa sampai pada urusan yang bersifat tekhnis yang ada di daerah. Pemerintah seharusnya memikirkan yang strategis dan terfokus. Dengan hal tersebut tujuan dapat tercapai.
Hal yang sama sepertinya mulai terulang lembali, kalau kita memperhatikan pengelolaan pemerintahanyang ada saat ini ada usaha untuk sentarlisasi kembali meskipun dengan cara yang berbeda sentarlisasi yang berbeda pada orde baru, menurut wawan mas’udi sentralisasi yang ada pada saat ini berada pada sofwer, mencontohkan pada penganggaran. Disadari atau tidak bahwa watak dasar pemerintah di indonesia adalah sentralistik, sehingga upaya pengelolaan pemerintahan yang sentralistik bisa saja terjadi, meskipun pada konsep otonomi daerah.
Demokrasi yang ada di indonesia adalah demokrasi liberal, seperti yang ada di america bukan lagi demokrasi pancasila sebagai contoh pada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan cara one man one vote masyarakat bisa menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka. Hal ersebut kritikan terhadap Pemilihan bupati melalui DPR yang di anggap terjadi kolusi dan semuah yang dipilih DPR sangat mudah dijatuhkan.
Kepercayan masyarakat semakin menurun, Kebaradaan partai politik yang selalu saja terjadi konflik internal, yang permasalahanya adalah persoalan kekuasaan , contoh yang terjadi pada dua orang anggota DPR dari partai bulan bintang (PBB) yang menentang kepemimpinan partainya karena yusril ihza mahendra memanipulasi jalanya muhtamar sehingga mampu menguasai kembali kepemimpinan partai tersebut. Akibatnya hartono marjono dan abdul kadir jaelani dikeluarkan dari fraksi PBB tetapi tidak dapat di recall karna UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan kedudukan DPR/MPR tidak mengenal lembaga recall sebagaiman yang dikenal sebelumnya. Sehingga demikian tidak bisa lagi diberi kepercayaan dan amanah
Partai politik yang mendudukan perwakilanya di DPR yang tentunya memiliki tujuanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakan kepada pemerintah saat ini tidak lagi menjadi tumpuan pengharapan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, ditengah gencarnya perjuangan kelompok dan pejuangan kepentingan diri sendiri yang di kedepankan, kepercayaan masyarakat terhadapnya menurun, kepercayaan yang diberikan mewakili rakyat digunakan untuk berkolusi dengan eksekutif, proses dagang sapi marak teradi. Antara kalangan eksekutif tidak ada lagi kontrol yang baik akan tetapi aktifitas yang saling menguntungkan diantara keduanya yang marak terjadi, antar eksekutif dan legislatif, sehingga pembangunan daera yang ada dengan jalan yang salah, kalu kita memperhatikan kondisi program pembangunan yang ada di daerah, seperti program studi banding yang marak dilakukan oleh legislatif yang notabene dijadikan untuk ajang untuk santai dan mendapatkan duit demi kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan rakyat. Program pelatihan yang dilakukan di berbagai tempat yang ada di daerah yang tidak menghasilkan apa-apa hanya di jadikan untuk mencari keuntungan.
Kasus tersebut diatas dapat dilihat pada anggota DPRD jawa timur melakukan studi banding keluar negri yang kemudian di persoalkan oleh masyarakat. Demikian salah satu komisi di DPRD DKI Jakarta melakukan studi banding ke jepang dan cina yang lebih mengesankan jalan-jalan. Bahkan anggota DPRD tangerang menyaksikan pertandingan sepakbola dari kota tangerang di makassar dengan mengguakan fasilitas dari pemerintah daerah.
Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPR, sehingga muda untuk menjatuhkan, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk mejatuhkan kepala daerah yang ada, dengan semena melakukan tekanan terhadap pemerintah daerah, hal itu dapat dilihat pada seorang gubernur di jawa timur pernah menyampaikan bahwa anggota DPRD di provinsinya meminta imbalan Rp. 100.000.000, untuk menerima laporan pertanggung jawaban tahunan dari gubernur yang bersangkutan, untungya permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh gubernur tersebut.
Hal lain yang dapat juga kita lihat misalnya pada pencalonan kepala daerah, dimana para calon yang hendak maju sebagai kepala daerah yang ada diperlukan cos politk yang cukup banya untuk mendapat dukungan dari sebuah partai, jika tidak terpenuhi maka keinginan untuk mencalonkan kepala daerah akan sirna. Meskipun demikian ada yang mengritisi terahadap pelaksanaan pemilihan secara langsung, yang mana pada pelaksanaanya harus dilakukan secar bertahap, atau dilakukan uji coba.

Sumber: http://politik.kompasiana.com/2010/07/26/otonomi-daerah-di-indonesia/

Selasa, 10 Mei 2011

Sektor Perikanan

Ika Widiyawati
23210408
1EB06

Pendapatan Nasional Perkapita tahun 2005-2010 pada Sektor Perikanan

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Sektor Perikanan mencakupi:
1. Pengembangan industri perikanan tuna terpadu, termasuk inisiasi dan pengembangan awal budidaya tuna untuk menghasilkan tuna segar
2. Pengembangan industri tambak udang terpadu, termasuk pembangunan broodstock, balai benih, revitalisasi backyard hatchery, pabrik pakan, dan pos kesehatan ikan
3. Pengembangan pabrik industri rumput laut terpadu dan massal di daerah produsen di seluruh Indonesia, serta pabrik pengolahan bahan kering menjadi semi-refined products di pusat-pusat industri
4. Peningkatan stok perikanan perikanan tangkap
5. Pembenihan dan pemijahan perikanan budidaya

Di bidang agribisnis dan agroindustri, sektor perikanan termasuk salah satu penyumbang devisa negara nonmigas cukup besar bersama sektor kehutanan dan perkebunan. Sesuai dengan sasaran yang diharapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Kelautan dan Perikanan tahun 2005 – 2009, kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2009 diharapkan mencapai 5,10%. Sasaran lain yang ingin dicapai adalah total produksi perikanan sebanyak 9,7 juta ton, nilai ekspor perikanan US$5 miliar, konsumsi ikan penduduk 32,29 kg/kapita/tahun, dan penyediaan kesempatan kerja kumulatif sebanyak 10,24 juta orang.

Sementara itu, volume ekspor produk perikanan Indonesia sepanjang 2007 mencapai 831.000 ton. Jumlah tersebut mengalami penurunan 1,15% dibandingkan dengan volume 2006 sebesar 926.478 ton. Namun, nilai ekspornya mengalami kenaikan dari US$2,1 miliar pada 2006 menjadi US$2,3 miliar.
Penurunan itu disebabkan oleh melemahnya ekspor udang yang hanya mencapai 87.917 ton atau turun 2% dibandingkan dengan volume ekspor 2006, sedangkan nilai transaksi ekspor 2007 itu mencapai US$545,88 juta.

Untuk tahun 2008 ini, pemerintah optimistis Indonesia akan meraup US$2,6 miliar dari ekspor perikanan, naik dari US$2,3 miliar pada tahun lalu, karena ada nota kesepahaman antara Indonesia dan negara tujuan ekspor, terutama mengenai ketentuan kualitas produksi dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE).
Tahun 2007, udang dan tuna, masih mendominasi ekspor hasil perikanan Indonesia. Ekspor udang sebesar 154.747 ton dan tuna 121.316 ton atau masing-masing senilai US$1,021 miliar dan US$304,3 juta.
Januari 2008, rencana investasi perikanan tersebut diketahui telah mencapai Rp5,14 triliun.

Ekspor produksi perikanan budidaya di tahun 2009 diproyeksikan akan tumbuh sebesar 10% atau mencapai 2,5 juta ton. Kapasitas produksi perikanan budidaya kurang lebih 9,5 juta ton dengan memperhatikan kebutuhan ikan dalam negeri yang ditargetkan 50 kg per kapita per tahun
Sektor Kelautan dan Perikanan menyumbang 3,12% dengan nilai Rp128,8 triliun untuk pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) 2009.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, krisis global yang terjadi pada 2009 menyebabkan nilai ekspor perikanan menurun dari Rp2,6 miliar di 2008 menjadi Rp2,3 miliar pada 2009. Penurunan nilai ekspor tersebut mencapai 10% hingga 15%.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , ekspor perikanan Indonesia ke Iran mengalami peningkatan sebesar 280 persen dibanding tahun 2009 menjadi sebesar US$ 7,4 juta pada 2010.
Produk utama yang diekspor tersebut adalah produk tuna dengan nilai sekitar US$ 3,4 juta pada 2010.

Sumber:
• http://perikanan-tangkap.blogspot.com/2010/01/definisi-perikanan-dan-penangkapan-ikan.html
• http://www.investor.co.id/agribusiness/indonesia-iran-perkuat-kerja-sama-5-sektor-perikanan/6279
• http://www.assa-pt.com/node/7
• http://www.detikfinance.com/read/2009/08/12/153646/1181955/4/ekspor-perikanan-budidaya-2009-tumbuh-10
• http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/07/115688/21/2/Kelautan-dan-Perikanan-Sumbang-Rp1288-Triliun

Waktu: 17.50 WIB