Kamis, 23 Desember 2010

Pasar Modal

PASAR MODAL

A. Pengertian dan Jenis Produk Pasar Modal

1. Pengertian Pasar Modal
            Modal dalam bidang produksi adalah barang modal baik modal tetap seperti mesin atau gedung pabrik maupun modal tidak tetap (modal variable) seperti bahan mentah, bahan baku, dan sebagainya. Di sisi lain, modal dalam pasar modal adalah dana berupa uang yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan proyek baru atau digunakan untuk memperluas usaha.
             Modal bisa bersumber dari kekayaan sendiri dan bisa juga bersumber dari luar. Seorang pengusaha yang ingin memperluas usahanya, akan memerlukan dana jangka panjang yang bisa diperoleh di pasar modal.
            Pasar kredit jangka panjang tentunya berbeda dengan pasar uang yang merupakan pasar kredit jangka pendek. Dana yang diperdagangkan di pasar modal adalah dana berbentuk kredit jangka panjang.
            Pasar modal merupakan sarana yang mempertemukan penjual dana dengan pembeli dana. Penjual dana adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan dana untuk jangka waktu yang lama, dan menginginkan dananya dapat digunakan lebih produktif oleh perusahaan-perusahaan swasta atau BUMN.
            Menurut UU Nomor 18 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan public yang berkaitan dengan efek, yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak jangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Pembeli dana dapat memperoleh dana itu di pasar modal dengan menerbitkan surat saham atau obligasi. Surat saham dan obligasi itu kemudian ditawarkan di pasar modal kepada pemilik dana yang secara populer disebut investor. Investor yang membeli surat saham atau obligasi memperoleh keuntungan atau penghasilan. Surat saham memberikan penghasilan yang besarnya tidak tetap karena disesuaikan dengan keberhasilan perusahaan yang sahamnya dibeli dalam menghasilkan keuntungan yang disebut deviden, sedangkan obligasi menghasilkan bunga yang tetap.

2. Jenis Produk dalam Pasar Modal
Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal antara lain sebagai berikut.

a. Saham (stock)
Saham yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti penyertaan modal di suatu perusahaaan.

b. Obligasi (bonds)
            Obligasi merupakan bukti pengakuan utang suatu perusahaan baik BUMN maupun BUMS.

c. Opsi (optium)
Opsi merupakan surat berharga turunan dari berberbagai surat berharga yang sebenarnya seperti saham dan obligasi. Opsi bernilai selama derivatif dari asset financial tersebut.

d. Rait (right)
Rait merupakan surat berharga turunan dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak kepada pemilik saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah dan tingkat harga tertentu.

E. Surat berharga yang diterbitkan oleh reksadan (mutual fund)
            Menurut UU Nomor 18 Tahun 1995, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
            Berdasarkan sifatnya ada dua jenis reksadana yaitu:
  • Reksadana tertutup (close-ended mutual funds) jumlah surat berharga yang diterbitkan terbatas dan tidak dapat dibeli kembali oleh perusahaan reksadana (PT Danareksa)
  • Reksadana terbuka (open-ended mutual funds) saham yang telah diterbitkan wajib dibeli lagi oleh perusahaan reksadana (PT Danareksa), sekiranya pemegang saham melakukan penjualan. Nilai transaksi didasarkan pada nilai yang berlaku saat ini (current value)

3. Saham Paling Populer di Pasar Modal
a. Keuntungan pemilik saham
Adapun keuntungan seseorang yang memiliki saham adalah orang tersebut dapat turut menentukan kebijakan dan program kerja perusahaan. Hal ini dapat terjadi jika orang tersebut memiliki persentase saham yang cukup besar. Tujuannya adalah untuk memperoleh laba maksimum. Keuntungan lainnya jika perusahaan tersebut mendapatkan laba maka pemilik saham pun akan memperoleh bagian dari keuntungan tersebut.

b. Jenis saham
            Berdasarkan jenisnya, saham dapat dibagi menjadi dua yaitu:
  • Saham biasa yaitu saham yang pemiliknya memperoleh hak dan keuntungan sebagai pemilik perusahaan dan memperoleh deviden.
  • Saham preferen yaitu saham yang pemiliknya memperoleh hak-hak istimewa seperti pemegang saham mendapat penghasilan tetap misalnya berupa deviden 18% setahun.

B. Manfaat Pasar Modal
            Banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan pasar modal, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Dapat menghimpun dana-dana yang berasal dari masyarakat untuk memperluas usaha dan membuka proyek-proyek baru.
  2. Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
  3. Dapat meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat.
  4. Perusahaan yang menawarkan efek kepada masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah pada bank.
  5. Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih luas.
  6. Bila dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung oleh semua pihak terkait, kemampuan manajemen pasar modal akan terus meningkat.
  7. Pemegang saham mapun obligasi sama-sama memperoleh keuntungan baik brupa deviden maupun bunga.
  8. Investor lebih mudah berpindah dari sebuah perusahaan ke perusahaan yang deviden atau bunganya lebih tinggi.
  9. Investor turut serta dalam kegiatan prusahaan melalui rapat umum pemegang saham.
  10. Pasar modal turut serta meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi.

C. Cara Kerja Pasar Modal
            Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tentang hal cara kerja pasar modal.

  1. Pasar Pertama dan Pasar Kedua
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan jual beli saham. Pasar modal terbagi menjadi dua bagian yaitu:
    1. Pasar Pertama (Primary market)
Pasar ini dikuasai oleh lembaga perbankan penanam modal yang menjadi penjamin emisi dalam pengeluaran surat-surat berharga itu. Emisi adalah penerbitan surat-surat berharga baru (saham dan obligasi).

    1. Pasar Kedua (Second market)
Pasar kedua ini yang disebut bursa efek. Saham atau obligasi yang berada di tangan penjamin emisi (underwriter) dijual kepada masyarakat dalam pasar kedua atau bursa efek ini melalui pialang-pialang, baik sebagai agen atau sebagai makelar. Saham atau obligasi bisa juga dijual melalui bank-bank umum yang bertindak sebagai agen.

            Bursa efek yang terkenal di dunia di antaranya adalah bursa efek New York, Frankrut, Paris, London, Tokyo, Sydney, Amsterdam, Singapura, dan Kuala Lumpur.
Dalam struktur pasar modal terdapat unsur-unsur yang antara lain sebagai berikut.
  • Badan Pembina Pasar Modal yang diketuai oleh Menteri Keuangan
  • Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di lingkungan Departmen Keuangan
  • Pasar modal (Bursa efek)
  • PT Danareksa
  • Perantara/makelar, agen, dan subagent, serta pedagang efek
  • Para investor

Kegiatan pasar modal melibatkan masyarakat dalam arti yang luas. Pihak-pihak yang tersangkut dalam pasar modal tersebut adalah sebagai berikut.
  • Pemerintah
  • Perusahaan pencari dana
  • Lembaga peminjam emisi dan akuntan public
  • Perantara perdagangan efek (pialang, makelar, dan agen) serta pedagang efek
  • Masyarakat penanam modal (investor) baik perorangan maupun lembaga

Proses go public (menjadi perusahaan umum) bagi perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke pasar modal menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
  • Perusahaan diperiksa atau dinilai kesehatannya oleh akuntan public
  • Selanjutnya dilakukan pengamatan (hearing) terhadap perusahaan tersebut
  • Perusahaan mengajukan permohonan izin ke BAPEPAM untuk go public
  • Setelah mendapatkan izin, perusahaan itu didaftarkan di bursa efek sebagai peserta di pasar modal (bursa efek)
  • Dengan perantaraan makelar dan pialang (broker), surat saham perusahaan itu dijual kepada masyarakat investor

  1. Petunjuk Pembelian dan Penjualan Surat Berharga

    1. Keuntungan Jual Beli Saham
Kita dapat menghitung keuntungan atau capital gain, berupa laba dari hasil jual beli saham yang merupakan kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.

    1. Kerugian Jual beli Saham
Di samping capital gain, investor juga harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya capital loss. Capital loss yaitu suatu keadaan di mana investor menjual saham yang dimiliki di bawah harga belinya.
                        Berikut ini adalah langkah-langkah suatu pihak dalam membeli saham.
           
a.      Menghubungi Perusahaan Efek
Langkah selanjutnya bila ingin melakukan pembelian dan penjualan saham investor harus menghubungi perusahaan efek atau sering juga disebut broker yang menjual anggota bursa. Perusahaan mempunyai wakil di bursa efek yang disebut pialang. Pialang sesuai permintan investor dapat mengadakan transaksi jual beli saham serta memberi saran agar investasi investor di bursa efek berjalan lancar dan sukses. Atas jasanya itu investor harus membayar komisi pada pialang.

b.      Investor Harus Menyediakan Dana untuk Membeli Saham
Berapa jumlahnya? Tergantung jumalah saham yang akan dibeli, saham perusahaan apa dan berapa harganya.

c.       Membuka Rekening di Perusahaan Efek
Sebelum investor melaksanakan jual beli saham, ia harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Setelah pembukaan rekening tersebut investor secara resmi telah tercatat sebagai nasabah. Data identitasnya seperti nama, alamat, nomor rekening bank, dan lainnya sudah tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Selanjutnya investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek tentang hak dan kewajiban kedua bekah pihak.

d.      Pelaksanaan Jual Beli
Untuk jual beli saham di BEJ (Bursa Efek Jakarta), investor dikenakan biaya sebagai berikut.
·        Pembelian saham, investor dibebankan biaya komisi setinggi-tingginya 1% dari nilai transaksi. Bila lebih rendah dari 1% agar dirundingkan dengan pialang atau broker, PPN sebesar 10% dari komisi.
·        Penjualan saham, investor dikenakan biaya komisi 1% dari nilai transaksi, PPN 10% dari komisi, PPh atas transaksi jual 0,1% dari nilai transaksi.

D. Badan Pengawas Pasar Modal

            Dalam UU Nomor 19 Tahun 1995 dibentukalah Badan Pengawas Pasar Modal yang memuat antara lain sebagai berikut.
  1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
  2. Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
  3. Pembianaan, pengaturan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Bapepam berwenang untuk melaksanakan kegiatan berikut.
    1. Memberi izin terhadap hal-hal berikut.
·        Izin usaha kepada bursa efek, lembaga kliring, dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, reksadana, perusahaan efek, penasihat investasi, dan biro administrasi efek.
·        Izin orang perseroan bagi wakil pinjaman emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manajer investasi.
    1. Mewajibkan pendaftaran profesi penunjang pasar modal dan wali amanat.
    2. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan pemberhentian untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara bursa efek.
    3. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikkan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran peraturan pelaksanaannya.
    4. Mengatur setiap pihak untuk:
·        menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di pasar modal;
·        mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi tersebut.
    1. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
    2. Mengumumkan hasil pemeriksaan.
    3. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu untuk jangka waktu tertentu, guna melindungi kepentingan pemodal.
    4. Menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat.
    5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang pasar modal.

2 komentar:

  1. cukup menarik hasil dari goresannya..

    BalasHapus
  2. bagaiman cara berinvestasi dengan cara menanamkan modaltersebut dan bagaimana cara menghitung keuntungan dan kerugiannya?

    BalasHapus