Senin, 10 Oktober 2011

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

JURNAL

REVIEW JURNAL

JUDUL
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


DISUSUN OLEH :
NAMA :
Amanda Fajriyah 20210595
Anggi Cynthia Devi 20210817
Debby Nur 21210725
Dyah Nawang Wulan 22210228
Ika Widiyawati 23210408

ABSTRAK

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kami menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang kami pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2 Isi

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
1.1 Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Artinya : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.
1.2 Definisi Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
1.3 Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
1.4 Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
1.5 Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
1.6 Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3. Prinsip-Prinsip Koperasi

3.1 Prinsip Munkner
a. Keanggotaan bersifat sukarela.
b. Keanggotaan terbuka.
c. Pengembangan anggota.
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i. Perkumpulan dengan sukarela.
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l. Pendidikan anggota.
3.2 Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis.
b. Keanggotaan yang terbuka.
c. Bunga atas modal dibatasi.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h. Netral terhadap politik dan agama..
3.3 Prinsip Raiffeisen
a. Swadaya.
b. Daerah kerja terbatas.
c. SHU untuk cadangan.
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f. Usaha hanya kepada anggota.
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
3.5 Prinsip Schulze
a. Swadaya.
b. Daerah kerja tak terbatas.
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d. Tanggung jawab anggota terbatas.
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
3.6 Prinsip ICa
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
3.7 Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.

PENUTUP

Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam penyusunan jurnal ini dan juga kepada pembaca yang membaca jurnal yang telah kami buat.. Ada pun kesalahan dalam penyusunan serta penulisan dari pada jurnal ini, mohon dimaklumi.
SUMBER

http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-chaniago.html

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-dooren.html
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-hatta.html
http://balintang.blogspot.com/2011/05/definisi-munkner.html
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-uu-no-251992.html
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/prinsip-prinsip-koperasi-di-indonesia/

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

JURNAL

REVIEW JURNAL

JUDUL
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

DISUSUN OLEH :
NAMA :
Amanda Fajriyah 20210595
Anggi Cynthia Devi 20210817
Debby Nur 21210725
Dyah Nawang Wulan 22210228
Ika Widiyawati 23210408

ABSTRAK

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kami menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang kami pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2 Isi

1. Konsep koperasi

Menurut Bapak Koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1.1 Konsep koperasi barat
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi


1.2 Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
1.3 Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.




2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

2.2 Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi.
c. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi”
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
a. Cooperative Commonwealth School
b. School of Modified Capitalism
c. The Socialist School
d. Cooperative Sector School

3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.

Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
a. Keanggotaan terbuka dan sukarela
b. Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
c. Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
d. Peruntukkan pendidikan
e. Kerjasama antara koperasi
f. Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
g. Belian tunai saja
h. Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.

Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka
2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3) Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4) Kebebasan dan Autonomi
5) Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7) Prihatin Terhadap Komuniti

3.2 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No.277) yang kemudian diubah tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa koperasi itu sendiri adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

PENUTUP

Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam penyusunan jurnal ini dan juga kepada pembaca yang membaca jurnal yang telah kami buat.. Ada pun kesalahan dalam penyusunan serta penulisan dari pada jurnal ini, mohon dimaklumi.
SUMBER

http://dennyfras.blogspot.com/2011/01/konsep-koperasi.html
http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/latar-belakang-dan-sejarah-perkembangan.html

Senin, 03 Oktober 2011

Koperasi

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a. memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b. menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c. ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai Organisasi:
- Menolong diri sendiri
- Tanggung jawab sendiri
- Demokratis
- Persamaan
- Keadilan
- Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai Etis:
- Kejujuran
- Tanggung jawab sosial
- Kepedulian terhadap orang lain
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi:
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
- http://elqorni.wordpress.com/2010/02/02/usaha-perusahaan-dan-badan-usaha/
- www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
- http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/koperasi-sebagai-badan-usaha-12/