Kamis, 29 Desember 2011

REVIEW JURNAL 9

REVIEW JURNAL
 
DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI
 

NAMA KELOMPOK :
1. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
2. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

I.  ABSTRAK

Dari IKOPIN yaitu singkatan dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia, didirikan pada tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi. Reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Dalam era otonomi dari daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain esetiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi. Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat.
 
II. PENDAHULUAN
 
Pada undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan  agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.

III. REFORMASI KEBABLASAN
 
Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakanderegulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
   
IV. AMANDEMEN TERHADAP AMANDEMEN :
 
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomiyang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.

V. KESIMPULAN
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi
The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)
Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.

REVIEW JURNAL 8

REVIEW JURNAL

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU

SUMBER : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_1.htm

NAMA KELOMPOK :

1. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi

2. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz

3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda

4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK

Tidaklah cukup jika kita ingin membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar juga sangatlah tidak bijak untuk menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi telah membuktikan diri sebagai suatu gerakan dunia dalam melawan ketidakadilan pasar karena ketidaksempurnaan pasar.Cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.

PENDAHULUAN

Di Indonesia sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memaksa kita untuk memilih menggunakan cara tersebut. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Akan tetapi peran ‘”development” justru sering tidak mendewasakan koperasi.

Sejak kelahiranya, koperasi disadari sebagai upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995).

Rupanya sejarah koperasi di Barat yang cemerlang tidak mampu diikuti oleh koperasi Indonesia dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Pelajaran baru,akibat krisis ekonomi ketika Pemerintah tidak berdaya dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.

Ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif walaupun dalam keadaan dibawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan . Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun disayangkan karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikan tidak terlihat perannya yang begitu nyata.

Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru untuk membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.

Menyambut pergeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan mereka akan tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Koperasi dapat mencapai tujuannya jika mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;
Pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Bagi pertumbuhan koperasi bantuan pengembangan dapat berarti penting, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

KESIMPULAN

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah, Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi. Ada baiknya koperasi Indonesia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?).Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersamaan”.


OLEH : Dr. Noer Soetrisno – Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Selasa, 27 Desember 2011

REVIEW JURNAL 7

REVIEW JURNAL

MEMBANGUN KOPERASI BERBASIS ANGGOTA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT

SUMBER : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm

NAMA KELOMPOK :

1. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi

2. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz

3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda

4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK

Pada masa Orde Baru dan setelah melalui berbagai kebijakan pengembangan koperasi yang biasanya didominasi oleh peran pemerintah, serta kondisi Indonesia yang dilanda krisis ekonomi. Muncul lahberbagai pertanyaan tentang peran koperasi dalam masyarakat Indonesia, bagaimana prospek dan strategi yang harus dilakukan dalam pengembangannya dimasa yang akan datang .Maka Koperasi dianggap memiliki arti strategis pada masa yang akan datang atas berbagai pemikiran bagaimana usaha untuk dapat keluar dari krisis yang sedang dihadapi.

PENDAHULUAN

A. KONDISI KOPERASI (PERBANDINGAN KUD DAN KOPERASI KREDIT/KOPDIT)

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Terdapat tiga tingkatan bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor. Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan. Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, misalnya: untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

Dari beberapa perkembangan Kopdit terlihat bahwa pola hubungan koperasi dan anggota yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi memang membutuhkan proses. Namun jika kesadaran keanggotaan (yang membedakan seorang anggota dengan yang bukan anggota) telah berhasil ditumbuhkan maka kesadaran tersebut akan menjadi dasar motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas. Pola yang tidak hanya ‘hubungan bisnis’ tersebut kemudian akan menjadi sumber kekuatan koperasi. Seperti yang telah ditunjukkan oleh beberapa Kopdit, dimana jika dalam masa krisis banyak KUD dan lembaga usaha lain gulung tikar beberapa Kopdit justru menunjukkan peningkatan kinerja baik dilihat dari omset, SHU, dan jumlah anggota.

B. FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI

Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi dan dari pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, terdapat beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi dimasyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup, yaitu :
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberadaan koperasi. Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’ atau secara ‘bottom-up’. Dan masyarakat juga harus memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang bagi kemampuan sendiri.

2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
Pada dasarnya Koperasi merupakan cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar. Struktur organisasinya sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya. Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sehingga akan memperoleh struktur organisasi, termasuk kegiatan yang akan dilakukannya, yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota. Pengalaman pengembangan KUD dengan format yang seragam akan menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap berbagai faktor eksternal, sedangkan KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatiif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan organisasi dan kegiatannya.

3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
Faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain adalah bahwa dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain. Pemahaman atas nilai-nilaI koperasi : keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat; seharusnya merupakan pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi.

4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Secara khusus hal ini mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.

5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.
Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkait dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa koperasi. Jika biaya transaksi tersebut memang dapat menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi maka produktivitas modal koperasi akan lebih besar dibandingkan lembaga lain. Salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya lembaga koperasi adalah karena nilai lebih dari perputaran modal dalam “sistem” koperasi ternyata lebih banyak diterima oleh lembaga-lembaga diluar koperasi dan anggotanya. Hal ini memang merupakan salah satu catatan penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari sistem perbankan yang sentralistik seperti yang dianut saat ini.
Jika koperasi memang telah menyadari pentingnya keterkaitan usaha antara usaha koperasi itu sendiri dengan usaha anggotanya, maka salah satu strategi dasar yang harus dikembangkan oleh koperasi adalah untuk mengembangan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan.

6. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.
Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komunitas ‘bazar-ekonomi’. Dengan kata lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas.
pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

C. MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA: MULAI DARI APA YANG SUDAH ADA

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :

1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
Sebenarnya Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, serta banyak KUD yang menjadi yang terbesar dikecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada kenyataannya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak hal yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA).

3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.

4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.

5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.

6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

7. Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Citra koperasi tersebut akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.

8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder: unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri. Demikian pula dengan kelembagaan gerakan koperasi yang sekian lama kurang terdengar kiprahnya. Padahal dilihat dari jumlah dan kekuatan (ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan koperasi kiranya perlu diperhatikan berbagai kepentingannya.

D. KESIMPULAN

Beberapa pemikiran yang telah diajukan kiranya membutuhkan setidaknya dua prasyarat. Pertama, pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang diberdasarkan pada ‘kepatuhan’ atas arahan dari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambil keputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan. Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal, yang disertai oleh berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan pada koperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian strategi pengembangan yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif. Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengna strategi yang selama ini diterapkan. Rekonsptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.

Minggu, 25 Desember 2011

REVIEW JURNAL 6

REVIEW JURNAL
KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

SUMBER :
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_6.htm

NAMA KELOMPOK :

1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz

2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi

3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda

4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK

Melalui dari banyak perjalanan bangsa Indonesia dimulai dari perjuangannya mendapatkan hak kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Membutuhkan pengorbanan dan kerja keras. Hingga sampai akhirnya kemerdekaan itu diumumkan langsung. Dan telah dibuat pula pancasila dan undang-udang dasar 1945 saat itu sebagai cerminan perjuangan hidup rakyat indonesia untuk menuju cita-cita bangsa. Tidak sampai disitu, berbagai peristiwa mulai terjadi setelah proklamasi dibacakan. Namun, sedikit demi sedikit teratasi.

Dengan adanya pancasila yang merupakan sistem ekonomi yang cocok bagi bangsa indonesia, sistem ekonomi yang menganut rasa kekeluargaan dengan kesamaan dan kesatuan satu sama lain diantara sila-silanya. Dimana sila-sila tersebut sudah tercantum dan terkandung makna didalam UUD 1945. Jadi semua peratursn hukum harus mendasar dari pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, sebagai ideologi bangsa dan dasar negara indonesia. Sistemnya yang kekeluargaan, sangat sesuai dengan koperasi yang pembentukannya mengutamakan kesejahteraan anggota, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta berazaskan kekeluargaan. Namun, sistem pengelolaan koperasi haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

PENDAHULUAN

WACANA PERJUANGAN

Perjuangan bangsa Indonesia dengan kekuatan nasionalnya untuk seluruh negeri melawan penjajah, untuk “Mencapai Indonesia Merdeka” berakhir menggembirakan setelah ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan langsung oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan setelah itu telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan perjuangan hidup bangsa Indonesia menuju cita-cita bangsa.

Bagi seluruh bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah “berkat rakhmat Allah” yang mana sudah tercantum jelas dalam “Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga” yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia yang juga tercantum dalam “Pembukaan UUD 1945 alinea kedua”, sedangkan dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” yang sudah dijelaskan dalam Pasal 29 UUD 1945, yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi merupakan tekad serta janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekuen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Berikut ini adalah beberapa gambaran dari cita-cita bangsa indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 3 inti pokok, diantaranya yaitu :

1. Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Namun, hasil dari pada itu semua sangat mengecewakan bahkan terlihat jauh dari apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlunya langkah yang cermat untuk menjadi masa lalu itu sebagai pengalaman untuk kita intropeksi diri dan evaluasi dimana guna menemukan penyebab dari kegagalan perjuangan dan kemudian cari alternatif pemecahan yang tepat sebagai upaya antisipasi dari penyebab kegagalan tersebut.

Selanjutnya disusunlah recana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dengan situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta penyusunan strategi perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan kedua kali.

PENGALAMAN SEJARAH SEJAK PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

Mengulang kembali serta mempelajari kembali perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak penceetusan proklamasi kemerdekaan hingga saat ini, disimpulkan bahwa sesungguhnya pancasila dan UUD 18945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai tujuan bangsa Indonesia.

Pada tanggal 18 agustus 1945 disahkannya UUD yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia dan kemudian dibentuknya kabinet presidensiil. Namun, atas usulan BP-KNIP kepada presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin perdana menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka, kabinet Presidensiil dibubarkan dan diganti dengan kabinet Parlementer yang sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Maka setelah itu Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan akan kembali ke UUD 1945 dan kemudian membentuk kembali Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab sepenuhnya hanya kepada Presiden dimana sesuai dengan ketentuan yang ada pada UUD 1945.

Pada tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan tersebut.

Kemudian pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah atau yang sering disbeut dengan istilah “Super Semar”, kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk segera mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut malah dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.

Kemudian disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah naungan pimpinan Jenderal Suharto yang berjanji untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tapi, Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem ekonomi liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effect yang menguntungkan fihak konglomerat dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.

PEMAHAMAN AMANAT PROKLAMASI 1945

Dari pengalaman yang ada pada sejarah diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat ditafsirkan hanya untuk kepentingan dan keinginan berkuasa saja.

Oleh karena itu perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang. Bagi bangsa Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kenyataan sejarah adalah kehendak Tuhan. Begitu pula Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945 adalah kenyataan sejarah yang merupakan pertanda zaman bagi bangsa Indonesia yang menunjukkan bahwa nasib bangsa Indonesia akan berubah dan berbalik dari sengsara akibat imperalisme dan feodalisme menjadi bahagia berdasar cita-cita luhurnya.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik balik sejarah, dari status terjajah dan terhinakan berbalik menjadi status merdeka dan termuliakan. Dan perlu diingat bahwa proses pembalikan status tersebut bukan terjadi dengan sendirinya, melainkan dari perjuangan yang bersungguh-sungguh dan kerja keras.

Pernyataan “kemerdekaan” dalam kalimat alinea pertama Proklamasi mempunyai makna hakiki yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pandangan hidup, sebagai filsafat, sebagai dasar negara, sebagai ideologi maupun sebagai suatu sistem kehidupan umat manusia.

Sementara pernyataan pemindahan “kekuasaan“ dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyai makna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negara dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2) . Pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masing memperoleh kekuasaan sebesar 70 %. Adapun menghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu

30 % murni dari pengelolaan kekuasaan negara, 30 % murni untuk pengelolaan kekuasaan rakyat hak hidup rakyat), dan 40 % dari pengelolaan bersama (dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi. Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.

EKONOMI PANCASILA (EKONOMI INDONESIA DENGAN MORAL PANCASILA)

Pancasila merupakan pandangan hidup, maka sila-sila dari pancasila adalah sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, yang diantaranya dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3. Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.

Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri maupun dipisahkan kepentingan dan maknanya satu-sama lain, melainkan kelimanya tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.

Ekonomi Pancasila itu adaapun mewujud hal-hal yang terdiri atas 3 pilar sub sistem, yaitu :

(1) pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

(2) pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.

(3) pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.

Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan prinsip kerjanya yaitu efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu pihak.

KOPERASI INDONESIA

Berbeda dengan koperasi yang ada pada umumnya, yang dimaksud koperasi yang pada Pancasila dan UUD 45, adalah lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang mana bertugas untuk menjamin hak hidup rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) pada UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Pada dasarnya rakyat Indonesia bukan “homo ekonomikus” melainkan “homo societas”, yang artinya lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi.

Untuk sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau disebut dengan ekonomi rumah tangga, yaitu koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana telah dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.

Dengan demikian maka koperasi benar-benar menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Tetapi syaratnya adalah bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

PENGELOLAAN KOPERASI INDONESIA

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.

Berikut ini adalah pokok-pokok sebagai arahan yang benar antara lain :

1. Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
3. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
4. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
5. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.

Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang tercantum dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945, tanpa terkecuali. Pengertian Ini mengandung arti bahwa konsekuensi segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut. Didalam pilar ekonomi negara, unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta, kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karena itu belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2. Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3. Diperlukan pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4. Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5. Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.

REVIEW JURNAL 5

REVIEW JURNAL

EKONOMI KOPERASI

(PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA)

SUMBER : http://d3d3v1a.wordpress.com/2010/10/14/jurnal-ekonomi-koperasi-perkembangan-ekonomi-di-indonesia/

NAMA KELOMPOK :

1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz

2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi

3. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

4. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda

5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK

Perkembangan koperasi diIndonesia dari masa kemasa tentunya mengalami perrubahan. Dimulai dari koperasi yang ditetapkan pada penjajahan Belanda yang mengakibatkan rakyat Indonesia sangat memprihatinkan dan banyak merugikan serta menyengsarakan rakyat Indonesia saat itu. Terutama bagi petani. Banyak yang terlibat hutang pada rentenir/lintah darat sehingga semakin memperburuk keadaan rakyat Indonesia. Para rentenir juga mengambil keuntungan dari peristiwa itu. Tidak hanya itu, pada masa penjajahan Jepang pun bukannya memperbaiki kondisi koperasi menjadi lebih baik, namun makin memburuk hingga koperasi mengalami kehancuran. Banyak dari beberapa rakyat Indonesia sudah tidak percaya lagi dengan keberadaan koperasi.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang penuh perbedaan. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Namun tidak diIndonesia jauh lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan dari situlah kemudian bermunculan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.

Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang dengan bunga yang terlalu tinggi dan menyengsarakan rakyat.

1.2 RUMUSAN MASALAH

Koperasi perkreditan bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkandapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya koperasi selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.

BAB II

PEMBAHASAN

1.1 Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal

Pada Sistem ekonomi liberal yang mulai dilaksanakan diHindia Belanda, nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda. Setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel” (sistem tanam paksa), Sejak saat itu para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda banyak melakukan praktik secara brutal pada raktar Indonesia seperti penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin saja berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia di bawah batas kelayakan hidup.

Dalam keadaan hidup seperti itu, pihak kolonial Belanda terus-menerus bersikap sewenang-wenang pada penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat ikut pula memperburuk suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dari para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang mereka terpaksa melepaskan tanah miliknya karena ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan.

1.2 Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia

Penindasan yang terus menerus kepada rakyat Indonesia saat itu berlangsung cukup lama sehingga menjadikan kondisi rakyat makin parah. Walaupun begitu semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat dalam diri rakyat Indonesia. Kesadaran beragama juga semakin tinggi. Dan pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan diri dari keadaan yang selama ini menyiksa mereka. Sementara Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Dan para rentenir, pengijon dan lintah darat semakin memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang. Dari keadaan seperti itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk badan usaha, koperasi.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

1.3 Terwujudnya Pendirian Koperasi

Disamping itu banyak bermunculan pergerakan nasional yang bertujuan untuk mengusir penjajah dimana-mana. Kaum pergerakan itu pun dalam memperjuangkannya mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian diIndonesia bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.

Yaitu sebuah pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu sehingga ditetapkan, bahwa:

* Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.

* Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentulah koperasi konsumsi “Toko Adil”. Sejak saat itulah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk dan mempengaruhi gerakan koperasi diIndonesia. Terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu, Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.

1.4 Campur Tangan Belanda Dalam P erkembangan Koperasi Indonesia

Pemerintah Indonesia pada saat itu bersikap peduli terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial belanda mencari berbagai cara untuk mengantipasi sehingga mereka kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda mempunyai kekhawatiran akan koperasi yang dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 1927 yang isinya antara lain :

* Harus membayar minimal 50 golden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal itu menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah banyak tokoh Indonesia yang mengajukan protes atas keputusan Belanda yang sangat merugikan dan hanya menguntungkan Belanda sepihak, maka Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih tidak memberatkan rakyat Indonesia seperti dibawah ini :

* Hanya membayar 3 golden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa derah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa di daerah setempat

Namun keadaan Koperasi tidak makin membaik hingga pada tahun 1933 setelah muncul Undang-Undang yang hampir mirip dengan UU No. 431 yang kembali mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 yang dipimpin oleh H. Samanhudi.

1.5 Koperasi Indonesia Pada Masa P endudukan Jepang

Pada tahun 1942 kehadiran Jepang mulai menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa diIndonesia, menggantikan Belanda saat itu, koperasi sama sekali tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan ”Kumiai”, sebuah Koperasi model Jepang.

Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit. Kumiai tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak diIndonesia dapat didirikan Kumiai sampai kedesa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan lancar. Namun fungsinya seketika berubah drastis dan kemudian menjadi alat jepang untuk mengambil keuntungan, dan tentu saja sama-sama menyengsarakan rakyat. Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.

BAB III

KESIMPULAN

Perbedaan koperasi pada zaman penjajahan hingga koperasi yang ada pada saat ini jauhlah sangat berbeda. koperasi pada saat ini lebih menguntungkan daripada koperasi pada saat zaman penjajahan oleh Belanda maupun Jepang. yang ada koperasi pada zaman itu banyak merugikan pihak rakyat Indonesia dan tentunya sangat menguntungkan bagi Belanda dan Jepang. sistem koperasi yang diterapkan pada zaman Belanda sangatlah membuat koperasi yang sudah-sudah ada berada dalam keadaan keterpurukan dan memberikan dampak buruk bagi rakyat kecil khususnya petani Indonesia. kesejahteraan mereka tidak terjamin dan juga terlilit hutang oleh rentenir/lintah darat. bukan hanya itu pada kedudukan zaman penjajahan jepang pun, koperasi yang berkembang diIndonesia yang sudah dalam keadaan sulit makin dipersulit saat itu. bukannya menjadi lebih baik, namun koperasi dihadapkan dalam posisi makin terpuruk atau bisa dikatakan dalam titik kehancuran. sehingga rakyat Indonesia sudah bisa beropini sendiri saat itu tentang keberadaan koperasi. tak ada lagi rasa kepercayaan yang mereka tumpahkan kepada kehadiran koperasi saat itu. yang akhirnya, berakibat sulit untuk masa kedepan mengembalikan citra koperasi yang baik menurut pandangan masyarakat.

REVIEW JURNAL 4

REVIEW JURNAL

MEMBANGUN CITRA KOPERASI INDONESIA

SUMBER: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Drs.%20Sukidjo,%20M.Pd./MEMBANGUN%20CITRA%20KOPERASI%20INDONESIA.pdf

NAMA KELOMPOK :

1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz

2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi

3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda

4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK

Sesuai dengan pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa koperasi sesuai dengan perekonomian Indonesia. Dimana semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan pengembangan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan dalam perekonomian Indonesia. Konsep koperasi itu bersifat umum, namun karakteriktik dari koperasi Indonesia berbeda dengan koperasi negara lain. Koperasi indonesia bukanlah hanya sebuah badan/organisasi saja, melainkan berperan untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarkat dan menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk terus dikembangkan. Namun, rendahnya SDM yang kita miliki, terjadi banyak hal yang tidak inginkan koperasi ini. Seperti ada saja penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dari kalangan yang tidak jelas sehingga membuat masyarakat memiliki opini sendiri terhadap koperasi dan hal itu mengakibatkan turunnya kinerja dari koperasi itu sendiri. Maka untuk itu pemerintah perlu membangun kembali citra dari koperasi itu. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali nilai-nilai luhur koperasi kepada masyarkat luas , mengembangkan jiwa koperasi didalam diri mereka, membangun kerja sama diantara mereka, serta bertindak tegas bila perlu membubarkan terhadap koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki perizinan usahanya.

PENDAHULUAN

Setelah ditetapkannya UUD 45 sistem perekonomian Indonesia berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi, dimana perekonomian berdasarkan atas azas kekeluargaan. Yang mana juga sudah terlihat jelas pada koperasi yang sesuai dengan perekonomian indonesia. Hal ini sudah pernah dikemukakan oleh Soekarno sendiri atas dasar pemikiran dari Moh. Hatta. Maka pada saaat itu, Moh. Hatta diakui sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dalam UUD 45 pasal 33 disebutkan bahwa secara eksplisit, pelaku ekonomi itu diantaranya adalah sektor negara dan koperasi. Namun, berbeda dengan secara implisit, pelaku ekonomi itu dipegang oleh sektor swasta. Maka sesuai dengan UUD 45 warga Indonesia perlu menjaga dan melestarikan serta mengembangkan koperasi sebagai sektor ekonomi yang kuat kedudukannya dan sejajar dengan badan usaha milik negeri maupun swasta. Sesuai dengan pasal 33 tersebut, pemerintah harus mampu ikut pula berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi sebagai sektor ekonomi yang kuat. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan kenyataannya. Dimana usaha-usaha swasta kini lebih unggul dibanding koperasi. Malah, usaha-usaha swasta tersebut kebanyakan dimiliki oleh orang asing, bukan dari orang Indonesia asli.

PERBANDINGAN KOPERASI DI BERBAGAI NEGARA

Konsep koperasi berlaku umum diseluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati diri sejak kelahirannya, walaupun terjadi banyak perubahan dibidang politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Untuk mengenal kembali ide koperasi itu, sebenarnya bukan berasal dari indonesia. Melainkan ide itu berasal dari negara Eropa. Peran koperasi diIndonesia berbeda dengan negara lain. Dibeberapa negara koperasi dijadikan sebagai salah satu bentuk dari suatu badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, dengan prinsip satu anggota satu suara. Berbeda dengan negara Indonesia, Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi Koperasi Indonesia memberikan peran yang strategis dalam pembangunan yakni sebagai sarana untuk pengentasan kemiskinan. Koperasi Indonesia mengemban misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempunyai peran untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara.

Adanya perbedaan peran koperasi Indonesia dengan koperasi di negara lain dilatarbelakangi bahwa koperasi diIndonesia lahir karena adanya kemiskinan, dimana kemiskinan bukanlah merupakan masalah baru bagi Indonesia dan dilain pihak sebagian besar penduduk Indonesia masih berada dalam kategori miskin.

Di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.

Di Jepang, koperasi difungsikan sebagai wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan Jepang, koperasi telah mampu menggantikan fungsi bank sehingga koperasi pedesaan ini dikenal sebagai “bank rakyat”, di mana koperasi tersebut dalam menjalankan aktivitasnya telah menerapkan system perbankan.

Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan citra koperasi itu sendiri menjadi negatif. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebabnya antara lain:

1. Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsinya yang menjanjikan.
2. Adanya penyimpangan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kepentingan anggotanya, yaitu koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
3. Kualitas sumber daya manusia yang rendah.
4. Pengawas bekerja tidak optimal dalam menjalankan usahanya.
5. Pengurus atau pengelola tidak jujur, bersikap korup.

MENJAGA DAN MENGEMBANGKAN EKSISTENSI KOPERASI

Koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu, koperasi difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan badan usaha non koperasi.

Oleh karena itu koperasi perlu dijaga keberadaannya dan ditingkatkan. Dibawah ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yaitu:

1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
2. Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan dan otonomi untuk berorganisasi.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi.
4. Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan.
5. Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang luwes sesuai kepentingan anggota, berorientasi pada pelayanan anggota, berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi, dan mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.

KUNCI SUKSES KOPERASI

Beberapa faktor kunci sukses sebuah koperasi dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan koperasi, adalah:

1. Pemahaman pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang meliputi pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip gerakan koperasi, kemudian aktivitas koperasi itu sendiri.
2. Kemampuan pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota.
3. Adanya kesungguhan pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur dan transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
4. Kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa yang diperlukan anggota.
5. Biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.

MEMBANGUN CITRA KOPERASI

Citra koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak koperasi yang gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh pengurus, dan banyak koperasi yang tidak professional.

Berikut adalah beberapa upaya yang perlu kita lakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi:

1. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social.
3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
4. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan.
5. Menyebarluaskaninformasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan. mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6. Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
7. Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.

KESIMPULAN

Harus diakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif terhadap koperasi. Ini disebabkan oleh kegagalan koperasi dalam memenuhi fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Untuk dapat mempertahankan eksistensi koperasi, maka pengurus dan anggota koperasi senantiasa harus memahami dan mengimplementasikan jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota, kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota, pengurus jujur dan bekerja keras,berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah dibanding biaya transaksi antara anggota dengan non koperasi. Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945, meningkatkan political will dengan menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi, menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA :

* Bayu Krisnamurti. (2007) Membangun Koperasi Berbasis Angota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakvat.org/edisi 4/artikel :
* Dawam Rahardjo (1997). Pengantar Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: Dekopin.
* Ibnoe Soedjono (1997). Sosialisasi dan Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: Dekopin
* Jangkung Handoyo Mulyo (2007). Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melali Pemberdayaan Gerakan Koperasi. http://io.ppi-jepang.org/article
* Subiakto Tjakrawerdaya. (2007). Koperasi dan Amanat pengenasan Kemiskinan. www.damandiri.or.id/detail.
* Thoby Mutis. 2003. Pengembangan Koperasi : Kumpulan Karangan. Seri Pendidikan Koperasi. Jakarta: Grassindo. Undang Undang No.25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004.