Minggu, 25 Desember 2011

REVIEW JURNAL 3

REVIEW JURNAL


MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI


SUMBER: http://paul02583.files.wordpress.com/2007/11/3_1_2.pdf

NAMA KELOMPOK :


1. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz

2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi

3. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda

4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRAK

Koperasi itu merupakan suatu badan usaha yang mencerminkan kepribadian dari pada bangsa Indonesia yang terus dikembangkan hingga kini sebagai badan usaha penting dan sudah tidak bisa dipandang remeh. Maka untuk meningkatkan tingkat keberhasilan dari sebuah koperasi, perlu adanya upaya. Terutama dalam membentuk jiwa kewirausahaan koperasi didalam diri anggotanya maupun pengurus koperasi itu sendiri. Yang sebagaimana itu merupakan langkah awal untuk menuju titik keberhasilan sebuah koperasi.

PENDAHULUAN

Sebagai salah satu cara untuk pemulihan dari pada krisis moneter yang terjadi, koperasi pada saat itu menjadi peluang untuk bisa melebarkan sayapnya dan menunjukkan kebolehannya. Krisis moneter itu diawali dengan adanya krisis nilai tukar dan kemudian krisis hutang luar negeri. Jadinya pada saat itu koperasi dianggap sebagai lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan dimana telah disebutkan juga oleh Hadhikusuma. Azas Kekeluargaan itu sendiri merupakan azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi sampai saat ini dilihat pada kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf yang signifikan. Sehingga banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi diIndonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.

OIeh karena itu, seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat.

Citra koperasi dimasyarakat dianggap mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal hal itu tidaklah benar. Banyak dari beberapa koperasi diIndonesia bisa menjalankan usahanya tanpa campur tangan pemerintah, tanpa menerima bantuan pemerintah. Sesungguhnya, tantangan koperasi adalah bagaimana kedepannya koperasi sebagai badan usaha mampu bersaing secara sehat sesuai norma dan etika bisnis yang berlaku.

koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi. Hal itu mencerminkan pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari dialektik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi.

PENGERTIAN KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwujud sosial sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan serta azas gotong-royong.

Adapun beberapa elemen-elemen apa saja yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization,yaitu :

1. perkumpulan orang-orang,
2. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
4. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
5. diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
6. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
7. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi adalah segala sesuatu yang menyangkut dan berhubungan dengan koperasi. Sementara gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Hal-hal yang berkaitan dengan Koperasi sudah diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, yang mana tujuannya adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam bentuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Berikut ini adalah prinsip-prinsip daripada Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, antara lain :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
4. jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
6. Kemandirian
7. Pendidikan koperasi
8. Kerja sama antar koperasi

Sementara dibawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967, yaitu sebagai berikut:

1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PERMASALAHAN KOPERASI


Untuk mampu bertahan di era globalisasi ini koperasi harus mengenal serta menginstrospeksi diri atas kondisi yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi itu secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).

Permasalahan yang ada pada koperasi itu sendiri adalah bahwa bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi, Koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya sebagai alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah.

Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Dimana kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama ataupun saling bergantian menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain yaitu anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.

MAJAMEN KOPERASI


Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Didalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang kita kenal dengan sebutan manajemen. Demikian juga dalam koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada, demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Manajemen koperasi itu melibatkan 4 unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Yang mana seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar bisa dan tetap mempertahankan produktivitas yang tinggi. Sementara Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Berikut ini adalah struktur atau alat perlengkapan onganisasi yaitu diantaranya adalah Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Unsur Pengawas, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur tersebut dalam mengembangkan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Sistem manajemen dilembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen yang partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya dan juga didalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam koperasi.

Pola umum dari manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan bahwa adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Juga terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.

Berikut adalah lingkup keputusan dari unsur manajemen koperasi, yaitu :

1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
2. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
4. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

KEWIRAUSAHAAN KOPERASI


Pada definisinya wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna. Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. mereka adalah orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan. Setiap pengambilan keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.

Berikut ini adalah ciri dan watak dari seorang wirausaha koperasi yaitu :

1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
2. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk
3. herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan
4. ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
5. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
6. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran dan kritik.
7. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
8. Berorientasi ke masa depan.

Kewirausahaan koperasi, suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Yang mana bertindak inovatif itu tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar.

Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.

Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.

Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.

KESIMPULAN


Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang terutama mementingkan kesejahteraan anggotanya dimana sistemnya itu harus tertib untuk mencapai keberhasilan dari koperasi itu sendiri. Bagaimana koperasi itu bisa dikelola dengan baik oleh pengurus maupun anggotanya hingga tidak merugikan pihak manapun atas penyimpangan-penyimpangan yang banyak terjadi dibeberapa koperasi saat ini. Maka dibutuhkan upaya yang cermat dan teliti untuk menanggulagi penyimpangan tersebut. Karena bila tidak ditangani, koperasi akan mencapai titik terakhirnya berdiri yang berarti koperasi itu mengalami masa tingkat kehancuran. Sementara kewirausahaan koperasi itu, bagaimana seorang wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian dalam mengambil segala resiko yang ada. Bukan hanya itu, kegiatan dari wirausaha koperasi juga harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip koperasi yang ada, dimana kepentingan anggota harus diutamakan, serta meningkatkan pelayanan bagi anggotanya dengan menyediakan bebrbagai kebutuhan daripada anggotanya.

DAFTAR PUSTAKA :

1. Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
2. Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
3. Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
4. Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta
5. Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
6. Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
7. Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
8. Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
9. Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press.
10. Riau. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
11. Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://ln.doubleclick.net.
12. Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.

REVIEW JURNAL 2

REVIEW JURNAL

POTRET DAN TANTANGAN KOPERASI INDONESIA

SUMBER : Dr. Noer Soetrisno - Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

NAMA KELOMPOK :
1. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya
2. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
4. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
5. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06

[Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]
Noer Soetrisno

ABSTRAK

Koperasi di Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di negara barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh pemerintah. Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Dengan sistem ini di harapkan koperasi indonesia dapat bertahan dalam menjawab tantangan globalisme yang sekarang ini terjadi.

PENDAHULUAN

Sejarah lahirnya dan berkembangnya koperasi antara negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangatlah diametral. Di negara maju koperasi lahir bertujuan sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh sebab itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya, koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.

Pada negara berkembang perlu adanya koperasi dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam meningkatkan pembangunan. Oleh karena itu di negara berkembang, perlu ditonjolkannya kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara maupun gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengalaman di Indonesia lebih unik karena koperasi yang lahir dan tumbuh secara alami pada zaman penjajahan, lalu setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.

Koperasi selama ini dikembangkan atas dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia.

POTRET KOPERASI INDONESIA

Sampai pada bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat lebih dari 103.000 unit, dengan jumlah anggotanya sebanyak 26.000.000 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).

Secara historis perkembangan koperasi di Indonesia yang digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut.

Masih cukup besar harapan kita kepada koperasi apabila melihat posisi koperasi pada saat ini. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi.

Dalam waktu 3 tahun 1998 –2001 jumlah koperasi meningkat dua kali lipat, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998 sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip dengan organisasi pemerintah yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.

KEMANFAATAN KOPERASI

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi.

Manfaat koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Manfaat koperasi juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Selain memberikan kemanfaatan ekonomi, koperasi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial.

Koperasi mempunyai kekuatan lain, dapat memberikan pengenalan teknologi baru. Dengan adanya ini anggota yang memerlukan informasi dapat tersedia dan langsung memperoleh informasi tersebut.

Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.

Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) ada juga dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga.

Secara konseptual dan empiris, suatu perekonomian yang menganut sistem pasar tetap diperlukan pada mekanisme koperasi. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara.

POSISI KOPERASI DALAM PERDAGANGAN BEBAS

Banyak berbagai negara ingin perekonomian yang lebih maju dengan cara sedang menciptakan esensi perdagangan bebas yaitu banyak menghilangkan hambatan perdagangan internasional. Maka untuk melihat dampak terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.

Koperasi yang sangat terkena pengaruh dari perdagangan bebas ialah Koperasi produsen terutama koperasi pertanian.

Pada koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor, hal ini merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa-sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Perdagangan bebas merupakan peluang emas bagi koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan. Berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru, dengan demikian akan memperluas pasar untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan.

Dengan adanya perdagangan bebas koperasi di dunia akan menikmati manfaat yang besar karena pada dasarnya perdagangan bebas akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien.

Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi.

KOPERASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Implementasi undang-undang otonomi daerah akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi.

Di kota sebagai daerah otonomi menjadi peranan penting pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Selain itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah.

Untuk menghadapi berbagai rasionalisasi pada koperasi diperlukan dukungan yaitu keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.

Pada saat ini potensi koperasi sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi.

KESIMPULAN

Terbukti menimbulkan kelemahan pada pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan, dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.

Perlu adanya penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) dalam kerangka otonomi daerah untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA :

1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002.

Minggu, 06 November 2011

REVIEW JURNAL 1

REVIEW JURNAL


STUDI PERAN SERTA WANITA DALAM PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI

NAMA KELOMPOK :


1. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

ABSTRACT

In this Section, can be explained that the purpose of this study is analyzing ability and participation from woman in developing Small and Medium Enterprise (SME) &
Co-operative, identifing about encourage and also resistor factors of woman’s participation in development of SME & Co-operative, and ofcourse achieving alternatives of improving ability and participation that woman has for SME & Co-operative. This study have done in five provinces such as West Sumatra, West Java, East Java, West Kalimantan and finally South Sulawesi. This study is needed in using perspective method, tabulation, and reflective descriptive data.

In this study has shown that woman is as performer of SME, also as the owner, as manager and even as labour. But in Co-operative woman can be as a member, official member, supervisor, manager, and partner.

From the research of this study that has done can be conclude that woman succeed in
Co-Operative’s development is shown from some woman especially in East Java and South Sulawesi. The result is shown about its organization aspect contained growth of its member and job performance that shown about value of own capital, external capital, turnover, and reached profit. But for SME, its performance is quite good, which its value and development of self-supporting capital, turnover, and reached margin is average more than 25 %.

Therefore from the text above can be concluded that women are quite succeed as person in developing SME and Co-Operative. The succeed are caused because woman has competition, skills, marketing, exploiting sources cooperative and self image aspect, which such as sincerity, responsibility, discipline, and also have something can be improved themselves likes resilient, dare to, creative, proactive, self confidence and motivate to create job opportunity, reducing poverty, and hard focus their mind and their time in every activity they’re handling on. But on contrary, for unsuccessful woman as person in developing SME and Co-Operative, is caused because they are less in taking decision, emotional, nature of consumptive, family support inexistence, double role, and finally low education.

So to improve woman’s ability and their participation in developing SME and Co-Operative, can be done by improving their knowledge and skills with do something likes training and education, work practice, study compare, and etc.

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Ketika Indonesia dilanda krisis dimana pemerintahan Soeharto lengser pada saat itu sekitar pada tahun 1998, tentunya menjadi dampak buruk bagi pemerintahan Indonesia dan sekaligus perekonomian Indonesia. Perekonomian Indonesia menjadi memburuk dan turun drastis. Akibatnya terjadi demo dimana-mana yang pada akhirnya membuat presiden Soeharto mengakhiri jabatannya dan turun dari kekuasaan yang telah lama ia pegang selama 32 tahun lamanya. Setelah turunnya presiden Soeharto, perekonomian Indonesia bukannya malah membaik tetapi menjadi tambah buruk. Seperti halnya usaha-usaha besar yang dipertahankan sejak dulu serta dibangga-banggakan oleh pemerintah menghadapi posisi terburuknya. Jatuhnya usaha-usaha besar itu yang harus ditutup hingga pada akhirnya gulung tikar/bangkrut. Hal itu jelas memberikan beban berat bagi negara, bangsa dan khususnya rakyat Indonesia.

Namun, berbanding terbalik dengan Usaha kecil dan Koperasi yang tadinya hanya dipandang sebelah mata, kini bisa menunjukkan bahwa keberadaannya juga dibutuhkan dan mampu bertahan bahkan semakin berkembang pada waktu itu. Maka untuk itu perlu penanganan, pembinaan serta pengembangan usaha kecil dan koperasi akan kebutuhan dan masalah yang timbul dari keduanya pada waktu itu semakin digalakkan agar dapat meningkatkan daya tumbuh dan daya saing yang kuat.

Akibat krisis moneter itu yang tiada hentinya, tidak hanya memberikan dampak terburuk bagi ekonomi Indonesia, juga memberikan dampak lainnya seperti banyaknya pegawai yang diPHK dan jumlah pengangguran meningkat. Sehingga tidak hanya para laki-laki yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, pendidikan anak-anaknya serta kesehatan keluarganya, terpaksa para wanita ikut pula membantu suami mereka untuk berkecimpung dibidang usaha, yang tadinya mereka hanya sebagai ibu rumah tangga saja.

Bukan sembarang wanita yang mampu berperan aktif dalam dunia usaha, melainkan wanita yang berpotensial dan mempunyai kompetensi, kemandirian dan kemampuan dalam berusaha guna membantu ekonomi keluarganya. Bisa dikatakan dari judul diatas yaitu “wanita dan pengembangan usaha” mengarah pada upaya untuk memulihkan ekonomi Indonesia menjadi stabil serta meningkatkan peran wanita yang besar dalam Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi tersebut. Dan tentunya hal itu masih harus dan terus ditingkatkan akan kualitas dan professional seorang wanita dalam UKM dan koperasi tersebut dengan cara meningkatkan kemampuannya dan menggali terus keterampilan yang dimilikinya.

1.2 Perumusan Masalah

Masalah yang didapati dari studi ini bahwa Wanita juga memiliki kelebihan didalam dirinya. Seperti sifat keuletan, etos kerja yang tinggi. Akan tetapi wanita juga memiliki kelemahan dibalik kelebihan-kelebihan itu yang dapat menghambat peran serta partisipasi wanita didalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya penelitian atau studi lebih dalam lagi untuk bisa menggambarkan kemampuan dan perannya wanita dalam pengembangan usaha kecil tersebut. Seperti halnya bagaimana kompetensi yang dimiliki para wanita dan perannya dalam kegiatan bidang usaha yang digelutinya, mengapa mereka bisa berhasil pada jenis usaha tertentu dan mengapa gagal dalam bidang usaha lainnya, dan apa-apa saja kelebihan dan kelemahan yang dimiliki wanita itu dalam mengembangkan usahanya tersebut serta apa saja kemungkinan dalam mengembangkan kemampuan wanita berikut perannya dalam mengembangkan dan memajukan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.

1.3 Tujuan dan Manfaat

Tujuan dari pada studi peran serta wanita dalam pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi yaitu antara lain :

1. Menganalisis kemampuan dan peran serta wanita dalam pengembangan UKMK(Usaha Kecil Menengah dan Koperasi)
2. Mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat peranserta wanita dalam pengembangan UKMK
3. Memperoleh alternatif-alternatif dalam peningkatakn kemampuan dan peranserta wanita dalam pengembangan UKMK.

II. KERANGKA PEMIKIRAN

Pada tahun 1999 GBHN mengamanatkan bahwa perlunya meningkatkan peranan serta kedudukan perempuan didalam kahidupan berbangsa dan bernegara, untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan baik dipusat maupun di daerah dengan cara melalui kebijakan nasional. Seiring dengan berjalannya amanat GBHN tersebut, peran wanita juga perlu ditingkatkan khususnya dalam pengembangan UKMK dan umumnya dibidang perekonomian Indonesia.

Untuk mengetahui peran dan kemampuan wanita dalam pengembangan UKMK dapat dibedakan menjadi 3 :
1. Wanita sebagai pelaku UKMK
2. Wanita sebagai pengelola UKMK, dan
3. Wanita sebagai pembina, pendamping, dan motivator,diperlukan pengetahuan, kemampuan dan kompetensi kewirausahaan didalam peran tersebut.

Sebagai padanan kata Interpreneur, Sebelumnya istilah Wiraswasta lebih sering dipakai dibanding Wirausaha. Berasal dari Wira berarti utama, gagah, luhur berani, teladan atau pejuang, dan swa berarti sendiri dan ta berarti berdiri, sehingga swasta berarti beriri atas kemampuan sendiri. Dengan demikian wirausaha adalah orang-orang yang mempunyai sifat/jiwa kewirausahaan/kewiraswastaan, yakni berani mengambil resiko, keutamaan, kreativitas, keteladanan dalam menjalani usaha dengan berpijak pada kemampuan dan kemauan sendiri. Sejak dulu wanita sudah terjun dalam dunia Niaga, misalnya wanita-wanita didaerah-daerah di Indonesia contohnya di Solo telah membantu ekonomi keluarga, bahkan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dari usaha batik yang mereka kelola.

Sebagaimana seperti apa yang telah disebutkan oleh Lyle M. Spencer dan Signe Spencer dalam bukunya " Competence at work : Models for superior performance 1993" bahwa Kompetensi bisa diartikan sebagai karakter mendasar dari seseorang yang menyebabkan ia sanggup menunjukkan kinerja yang efektif atau superior didalam suatu pekerjaan atau karakter yang memberikan konstribusi terhdap kinerja yang menonjol dalam suatu pekerjaan. Berarti kompetensi merupakan fakto-faktor mendasar yang dimiliki seorang best/superior performance (berprestasi secara menopnjol) yang membuatnya berbeda dengan average Performance (berprestasi secarar rata- rata). Kompetensi menakup yang jauh lebih komprehensif yang terdiri dari keterampilan, motif, sifat, citra diri, peran sosial, pengetahuan.

Dalam studi ini, untuk mengetahui kompetensi wanita pelaku usaha koperasi dan UKM, kita dapat melihat dari penam[pilan personal si pemilik koperasi/usaha dari alasan ia bergelut dikopersi-UKM,pemanfaatan tekhnologi, pemikirannya terhadap disversifikasi usaha, hubungan kerja dengan anak buah dan mitra usaha guna melihat motif, pengetahuan, keterampilan, inter personal dan peran sosial. Aspek kepemimpinan (sistem pengambilan keputuan, hubungan kerja dengan bawahan/sejawat), melihat citra diri seperti kejujuran dan tanggung jawab ,keterbukaan, kepedulian, respek dan disiplin. Serta sifat/kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang pelaku usaha/pimpinan, yaitu ulet, berani, kreatif, proaktif dalam mengantisipasi perubahan, berjiwa besar, berpikir positif, percaya diri, introvert atau ekstrovert.

Untuk mengetahui hasil usahanya dilihat dari kinerja koperasi/UKM, baik kinerja kelembagaan maupun usahanya. Apabila faktor luar dianggap tidak berpengaruh, maka jika pelaku usaha memiliki kompetensi usaha maka kinerja usahanya akan baik. Kita perlu mencari faktor-faktor dominan yang dimiliki wanita sebagai penyebab wanita berhasil dan kelemaha- kelemahan yang akan menjadi penghambat keberhasilannya. Dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha. Dan dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kemampuan wanita.

III. METODE PENELITIAN

3.1 Lokasi

Studi ini dilaksanakan di 5 Provinsi, yaitu : Sumatera Barat, Jawa Bara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan Dan Kalimantan Barat.

3.2 Metode Penelitian dan Analisis Data

3.2.1 Metode Studi

Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode Survey, tetapi berbeda dengan penelitian konvensional, pada umumnya metodologi studi perempuan dan pada khususnya penelitian yang perspektif gender .Yang merupakan penelitian aksi participatory "untuk" perem[puan (bukan penelitian "tentang perepuan").

(Duelli Klein, 1983), penelitian untuk perempuan adalah penalitian yang mencakup kebutuhan, minat, pengalaman perempuan ,sebagai instrument untuk meningkatkan status kehidupan dan kesejahteraannya.

Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan sebagai berikut :
a) Perubahan obyek menjadi subjek penelitian
b) Topik penelitian, harus berawal dari isu actual yang ditemukan di lapangan (grounded research)
c) Alur penelitian dari bawah ke atas
d) Penelitian kualitatif, akomodatif antara peneliti dengan responden yang diteliti. Untuk bekerja sama, saling menghormati, saling bergantung dan saling membantu. Metode yang banyak dikembangkan adalah observasi partisipasi
e) Penempatan pengalaman pribadi sebagai suatu material.

Teknik pengumpulan data primer dengan cara pengamatan dan diskusi, pengamatan
langsung di lapangan, kuisioner. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, Dinas Koperasi dan UKM serta Instansi tingkat provinsi maupun Kabupaten berupa publikasi, dokumen dan laporan kegiatan.

3.2.2 Penetapan Sampel dan Responden

Penetapan kelompok usaha bersama wanita ( KUB ), pelaku usaha wanita diberbagai jenis usaha, asosiasi pengusaha wanita, pembina/pendamping usaha, koperasi wanita atau kopersai lainnya yang pengelolanya sebagian besar wanita sebagai sample maupun respondennya dilakukan secara sengaja (purposive sampling method).

3.2.3 Pengolahan dan Analisa Data

Pengolahan data dilaksanakan dengan cara tabulasi dan analisa data dilakukan secara dickriftif reflektif.

3.3 Ruang Lingkup

Aspek yang menjadi focus dalam penelitian ini adalah

• Identifikasi kompetensi wanita dalam pengembangan usaha atau kewirausahaan, yang terdiri dari motif, sifat, citra diri, peran sosial, pengetahuan, keterampilan.
• Identifikasi peran serta wanita dalam berbagai kegiatan usaha dari berbagai sektor usaha, kelompok usaha bersama (KUB), koperasi wanita atau kaoperasi lainnya yang pengelolanya sebagian besar wanita
• Identifikasi kinerja KUB wanita, kegiatan usaha wanita di berbagai jenis usaha,sosiasi uaha, pendampingan usaha, kopersi wanita atau koperasi lainnya yang pengelolanya sebagian besar wanita
• Identifikasi faktor pendorong dan penghambat peran serta wanita dalam pengembangan kegiatan usaha

IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


4.1 Kinerja Kelembagaan dan Usaha Koperasi Sampel

9 dari 10 koperasi sampel yang telah dilakukan di 5 Provinsi lokasi studi, hampir semua koperasi wanita, dan hanya satu koperasi jenis lainnya yaitu KSU (tabel 1). Kegiatan usaha pokok koperasi sampel adalah simpan pinjam, sedang kegiatan usaha lain yang ditangani antara lain KCK, toko/waserda, kantin/catering, wartel/kiospon, kredit barang dan konveksi. Pengurus Koperasi sample berjumlah 3-6 orang, 5 koperasi (50%) telah memiliki manager dengan pendidikan SLTA (3 kop: k1,k2 Jabar dan K1 Sulsel), dan S1 (2 Kopwan Jatim). Dari tenaga kerja (TK) yang dimiliki,4 koperasi hanya menggunakan 1-3 orang tenaga kerja,2 koperasi agak besar yaitu menggunakan 6-9 orang tenaga kerja,dan 2 koperasi termasuk besar yaitu Kopwan Jatim dengan 66 orang tenaga kerja (K1) dan 94 orang (k2).

Dilihat dari jumlah anggota, 2 Koperasi contoh dapat dikategorikan koperasi kecil, dengan jumlah anggota 60 dan 66 orang, kategori koperasi sedang 2 koperasi dengan anggota 129, dan 136 orang, 2 koperasi agak besar dengan anggota 218 dan 342 orang, 1 koperasi termasuk besar dengan anggota 518 orang, dan 3 koperasi termasuk sangat besar dengan anggota 1121 orang (K1 Sulsel) , 6349 orang ( K1 Jatim ) dan 9177 orang ( K2 Jatim).

Sedang dari perkembangan anggotanya, perkembangan anggota paling rendah K2 Jabar yaitu menurun 37,5 % dan perkembangan paling tinggi adalah K2 Sumbar 34,69 % dan K1 Jatim 35,67 %.

Berikut ini adalah hasil penjelasan diatas dalam bentuk tabel.

TABEL KINERJA DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPERASI SAMPEL
TAHUN 1999-2000




TABEL KINERJA USAHA KOPERASI SAMPEL TAHUN 2000 DAN PERKEMBANGANNYA PADA TAHUN 1999-2000



Kinerja usaha 10 koperasi contoh cukup beragam (tabel 2), modal sendiri (MS) pada tahun 2000 dari paling rendah sebesar RP 3 juta (K1 Kalbar), dan paling tinggi Rp 7,5 M (K2 Jatim), dua koperasi yang memiliki MS antara 500 juta sampai hamper 1 M yaitu K1 Jatim adalah Rp 947,8 juta dan K1 Sulsel Rp 547,34 juta. Dengan demikian bila dilihat niai MS pada tahun 1999-2000, peningkatan paling tinggi adalah K2 Kalbar dan K1 Jatim (51,98% dan 46,36%).

4.2 Kinerja UKM contoh di lima Propinsi

Usaha kecil wanita yang menjadi sampel dalam penelitian ini 22 UK (Tabel 3 dan 4) yaitu Jatim 2 UK, Jabar 6 UK, Kalbar 3 UK, dua diantaranya adalah KUB, Sumsel 7 UK , 2 KUB dan Sumbar 2 UK dan Sumbar 4 UK, kebanyakan UKM contoh telah memulai usahanya sejak tahun 90an atau berumur 5-10 tahun yaitu sebanyak 16 UK, tahun 1980an atau berumur 15-20 tahun 5 UK dan satu UK telah berumur 30 tahun.

Dilihat dari pendidikan pelaku usaha, sebagian besar (95,45%) pendidikannya setingkat SLTP dan SLTA, hanya satu (4,55%) contoh pelaku usaha yang pendidikannya S1. Curahan waktu yang digunakan untuk mengelola usaha sekitar 4 sampai 10 jam. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, karena UK sampel ini kebanyakan adalah industri atau usaha rumah tangga, penyerapan tenaga kerja relatif masih kecil yaitu sekitar 2 sampai 15 orang, adapun 4 UKM yang memiliki 50 dan 60 tenaga kerja sebernarnya mereka adalah anggota kelompok.

Untuk menjalankan usahanya, dari 22 UK sampel hanya 12orang (54,54%) yang telah memanfaatkan modal luar atau pinjaman untuk menjalankan usahanya, selebihnya (45,46%) menggunakan modal swadaya. Modal swadaya yang digunakan sangat bervariasi mulai dari Rp 5 juta sampai yang paling tinggi Rp 385 juta. Omset yang dicapai pun sangat bervariasi dari RP 80 juta per tahun sampai RP 500 juta per tahun dengan catatan ada 8 UK tidak dapat memberikan nilai omset yang dicapai, karena UKM belum melakukan pembukuan secara baik. Kegiatan usaha UK sampel kinerjanya dapat dikatakan cukup baik dan masih prospektif karena margin yang diperoleh rata-rata 25,72% dengan margin tertinggi mencapai 60% dan margin terendah 10%.

Berikut ini adalah contoh diatas dalam bentuk tabel, seperti dibawah ini

TABEL KINERJA KELEMBAGAAN UKM SAMPEL


TABEL KINERJA USAHA UKM SAMPEL



4.3 Keberhasilan dan Kegagalan Wanita Sebagai Pelaku Usaha

Keberhasilan wanita itu dikarenakan oleh kelebihan-kelebihan yang dimiliki wanita dari faktor dominan diantaranya: telaten, jujur, ulet, sabar, teliti, cermat, serius, tekun, berani dalam mengambil keputusan, tangguh, tidak mudah menyerah, memiliki jiwa berbisnis/wira usaha, berkemauan keras, mempunyai semangat, terbuka, bekerja dengan ikhlas, tidak egois, disiplin dalam mengelola keuangan, menjaga nama baik. Dimana kelebihan – kelebihan itu selalu dikembangkan dan dijaga.

Sebaliknya wanita juga memiliki kelemahan-kelemahan yang dapat menyebabkan kegagalan sebagai pelaku usaha antara lain: tidak berani dalam mengambil keputusan, memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi, kurang percaya diri, berwawasan sempit, terlalu berambisi sama usahanya sehingga tidak dapat menanganinya, memiliki waktu yang sedikit dikarenakan sibuk dengan urusan keluarga, memiliki emosi yang tinggi, tidak bisa membagi waktu. Dimana kelemahan–kelemahan itu hendaknya diminimalisis.

4.4 Permasalahan Yang Dihadapi dan Kiat Yang Dilakukan Koperasi atau UKM Dalam
Pengembangan Usahanya

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh koperasi/UKM maupun UKMK wanita dapat mempengaruhi kinerjanya dan perlu dicarikan pemecahan masalahnya. Permasalahan–permasalahannya yaitu: kurangnya modal, lemahnya SDM, kurang prasarana & sarana, sulitnya akses ke perbankan, kurang menguasai pasar, kurangnya menguasai penggunaan teknologi. Perlu juga dicarikan jalan keluar secara terpadu dari permasalahan-permasalahan tersebut.

4.5 Alasan Mengapa Wanita Berkiprah Di Koperasi atau UKM

Mengapa wanita melakukan usaha, alasannya yaitu untuk menentukan apa yang ingin dicapai, tujuan apa yang ingin tercapai, dan produk apa yang ingin dihasilkan. Dari 32 responden wanita pelaku usaha menyatakan yang ingin mengurangi pengangguran ada 31 orang (96,88%), ada 10 orang (31,35%) yang ingin meringankan beban keluarga, lalu yang ingin merubah nasib ada 8 orang (25%), ada juga yang ingin menjadi diri sendiri 5 orang (15,12%), sebanyak 3 orang (31,35%) ingin mengembangkan bakat seseorang agar berguna bagi orang lain & meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta hanya 1 orang yang menjawab ingin kaya. Banyaknya wanita melakukan usaha dikarenakan ingin mengurangi pengangguran. Itu menunjukkan adanya kesadaran dari wanita, semakin meningkatnya tingkat pengangguran dan juga menciptakan suatu pekerjaan bagi mereka yang masih menganggur.

4.7 Pemanfaatan Teknologi dan Pemikiran Diversifikasi Usaha


Dengan adanya teknologi sangat membantu dalam pengembangan usaha, baik pada peningkatan kualitas maupun kuantitas. Karena dengan adanya teknologi ini pekerjaan berjalan secara otomatis yang akan mempersingkat waktu pekerjaan, dapat menenkan biaya, dan dapat meningkatkan kualitas produk. Dari 32 responden tentang pemanfaatan teknologi ternyata ada 24 orang (75%) menggunakan teknologi, selebihnya 8 orang (25%) tidak memanfaatkan teknologi.

Responden telah memanfaatkan teknologi antara lain computer yang dipergunakan untuk usaha simpan pinjam, wartel, mesin jahit, sarana angkutan, microwave, mesin photo copy, dan sebagainya. Sedangkan usaha yang belum memanfaatkan teknologi, karena memang kegiatan usahanya belum memerlukan teknologi modern walaupun sebenarnya ada juga sebagian yang membutuhkan. Namun mereka belum dapat mempergunakannya, karena faktor kendala keuangan sehingga teknologi tersebut belum dapat terjangkau.

Pelaku usaha dengan optimisme dan kepercayaannya atas kemampuannya, ternyata dari 32 responden, ada 23 orang (71,85%) menyatakan selalu memikirkan tentang diversifikasi usaha, ada 7 orang (21,88%) menyatakan kadang-kadang, dan hanya 2 orang (6,25%) yang tidak pernah memikirkan tentang diversifikasi usaha. Yang akan dilakukan oleh pelaku usaha dalam diversifikasi usaha yaitu K1 Sulsel ingin membantu kelompok-kelompok yang dibinanya memasarkan produk hasil kerajinannya, dan UK ingin memanfaatkan bahan baku yang terdapat diwilayahnya, membuka unit–unit usaha baru pasti disesuaikan dengan keterampilan dan kemampuan yang dimilikinya. Pemikiran terhadap diversifikasi usaha mungkin disebabkan karena usaha yang dijalananinnya sudah jenuh.

4.8 Hubungan Kerja Antara Pimpinan/Pelaku Usaha Dengan Bawahan/Sejawat dan Mitra Usaha


Hubungan kerja antara pimpinan/pelaku usaha dengan anak buah/staf/manajer atau dengan sejawat seperti dalam koperasi dengan Badan Pengawas hampir seluruhnya: 28 orang (87,5%) menyatakan tidak ada kesulitan, ada 2 orang (6,25%) dan kadang-kadang 2 orang (6,25%) menyatakan ada kesulitan. Tidak adanya kesulitan dalam hubungan kerja dengan bawahan itu wajar, karena sampel dalam penelitian ini koperasinya juga tidak terlalu besar.

4.9 Kebutuhan Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan


Dalam hal peningkatan pengetahuan, materi yang paling banyak diminati pelaku usaha wanita yaitu pemasaran dan bisnis 20 orang (62,5%), perilaku konsumen atau pelanggan 17 orang (53,12%), lingkungan strategis 15 responden, kemudian trend baru, hukum, dan hanya satu orang (3,12%)yang tertarik tentang laporan keuangan dan akuntansi.

Dalam hal peningkatan ketrampilan, yang banyak dibutuhkan oleh pelaku usaha wanita adalah mengenai peningkatan ketrampilan manajerial: 20 orang(62,5%), memasarkan produk: 17 orang (53,12%), penggunaan teknologi dan sumber daya masing-masing: 16 orang (50%), kemudian melakukan inovasi sesuai dengan kegiatan usahanya 15 orang (46,88%), dan memproduksi barang dan jasa: 12 orang(37,5%).

4.10 Persepsi Terhadap Citra Diri Dan Kompetensi Pelaku Usaha


Dari 32 responden pimpinan atau pelaku usaha kecil dan pengurus koperasi wanita dijadikan sampel dalam penelitian ini, ternyata 23 orang (71,88%) kepemimpinannya bersifat partisipatif yaitu dalam mengambil keputusan meminta pendapat, masukan dan saran dari staf atau anak buah dan 9 orang (28,12%) kepemimpinan bersifat semi partisipatif yaitu dalam pengambilan keputusan mendengarkan pendapat, masukan dan saran dari staf atau anak buah meskipun keputusan tetap ditangani pimpinan sendiri.

Penelitian terhadap citra diri pimpinan pelaku UKM dari pengurus koperasi yang terdiri dari kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, kepedulian, respek, dan disiplin, dari 32 responden yang dinilai, ternyata dalam hal kejujuran 22 orang (68,75%) dinilai baik, 2 orang (6,25%) dinilai sedang, selebihnya: 8 orang (25 %) dinilai kurang.

Dalam hal tanggung jawab 28 orang (87,5%) dinilai baik, 4 orang (22,5%) dinilai sedang, dari segi keterbukaan 24 orang (75 %) dinilai baik, 7 orang (21,88%) dinilai sedang, dan 1 orang (3,12%) dinilai kurang. Dalam hal kepedulian 23 orang (71,88%) dinilai baik, 9 orang (39,13%) dinilai sedang, dalam hal respek 18 orang (25%) dinilai baik dan 14 orang (43,75%) dinilai sedang, dan dalam hal disiplin 22 orang (68,75%) dinilai baik, 10 orang (31,25%) dinilai sedang. Dengan demikian hampir semua unsur citra diri pelaku usaha dinilai baik dan sedang.

Dari kompetensinya, seluruhnya responen memiliki sifat ulet, yang memiliki sifat berani mengambil resiko 26 orang (81,25%), yang kreatif 23 orang (71,88%), yang proaktif menghadapi perubahan 21 orang (65,62%), yang memiliki jiwa besar 25 orang (78,12%), yang memiliki percaya diri tinggi 27 orang (84,38%), yang tegar atau tidak mudah putus asa 26 orang (81,25%), dan seluruhnya (100%) bersifat ekstrovet (terbuka). Dengan demikian dari 32 pelaku usaha wanita yang dinilai belum seluruhnya memiliki kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang pelaku usaha atau wirausaha yaitu masih ada yang tidak berani mengambil resiko, tidak kreatif, tidak proaktif menghadapi perubahan, tidak berjiwa besar, kurang percaya diri, dan tidak tegar atau mudah putus asa.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan


1. Didalam kegiatan UKM wanita berperan sebagai pemilik atau pelaku usaha, sebagai manager ataupun tenaga kerja. Sedangkan kegiatan koperasi wanita berperan sebagai anggota, pengurus, manajer, pendamping atau Pembina usaha. Peran serta wanita berbagai sektor, namun kelebihan-kelebihan yang dimiliki wanita seperti ulet, teliti, sabar, rasa tanggung jawab tinggi, tekun, disiplin, maka wanita berhasil dalam bidang keuangan, industri pengolahan, kerajinan .

2. Koperasi yang dikelola wanita dikategorikan koperasi kecil, sedang, besar, dan sangat besar. Dapat dilihat jumlah anggota dan tenaga kerjanya, maupun kinerja usahanya hampir semuanya cukup baik. Dari penelitian ini Koperasi Wanita dapat dikategorikan sangat besar yaitu K1 Sulsel dengan anggota lebih 1000 orang (Rp 2,6 M), K1 Jatim dengan anggota lebih 6000 orang (Rp 6,5 M) dan K2 Jatim dengan anggota lebih 9000 orang (Rp 35,41).

3. Koperas/UKM sampel ada permasalahan-permasalahan dalam mengembangkan usahanya. Seperti kurangnya modal, lemahnya SDM, kurang menguasai teknologi/pasar mempengaruhi kinerja usaha, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut perlu dicarikan pemecahan secara terpadu.

4. Hampir seluruh responden ingin memiliki lapangan usaha/mengurangi pengangguran sebagai motivasi (96,88% dari jumlah sampel).

5. Sebanyak 87,8% responden wanita sebagai pelaku usaha, menyatakan tidak ada kesulitan menjalin hubungan kerja dengan anak buah. Ini menunjukan responden memiliki kemampuan peran sosial yang baik.

6. Dari penilaian anak buah/Pembina tentang kepemimpinan, hubungan kerja, citra diri, dan kompetisinya. Ternyata 72,7% sampel wanita kepemimpinan bersifat partisipatif, 27,3% semi partisipatif, dan tidak bersifat otoriter. Dalam hal hubungan kerja dengan bawahan ternyata 15 orang (46,87% dari jumlah sampel dinilai bersifat terbuka), dan 23 orang (21,87% dari sampel mau mendelegasikan tugas pada anak buah dan tidak suka bekerja sendiri/ bersifat tertutup).

7. Terdapat kesadaran dan kemauan yang tinggi dari wanita pelaku usaha untuk meningkatkan kemampuan ketrampilannya agar dapat meningkatkan usahanya, baik dalam bentuk pendidikan, pelatihan, magang, maupun studi banding. Materi peningkatan pengetahuan yang paling banyak diminati yaitu tentang bisnis 21 responden (65,62%), kemudian pemasaran, konsumen/pelanggan, dan lingkungan strategis, masing-masing diminati oleh 20,17, dan 16 responden atau masing-masing 62,5%; 53,12%; dan 50% dari sampel. Materi peningkatan ketrampilan yang paling banyak diminati adalah peningkatan ketrampilan manajerial 21 responden (65,5%), kemudian cara memanfaatkan teknologi, memanfaatkan sumberdaya, memasarkan produk masing-masing diminati oleh 17 responden atau 53,12%.

5.2 Saran

1. Untuk mengatasi permasalahan sulitnya akses sumber-sumber permodalan, pemerintah dapat memberikan kemudahan di koperasi/UKM untuk memperoleh fasilitas kredit, konsep Modal Awal Padanan (MAP) dirintis oleh BPSKPKM mudah diakses koperasi/UKM untuk diperluas implementasinya.

2. Guna meningkatkan kompetensi pelaku usaha meningkatkan usahanya dengan dilakukan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dari pelaku usaha koperasi/UKM yang berupa diklat, magang, kursus ataupun perbandingan usaha, materinya sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan usahanya.

3. Adanya kebutuhan dalam pembinaan manajerial, pelayanan bisnis lainya seperti kerjasama dengan sumber bahan baku, informasi pasar, memudahkan akses sumber permodalan, implementasi LPB (Lembaga Pelayanan Bisnis) ataupun pendampingan dalam bisnis implementasinya diperluas untuk pelaku usaha wanita.



DAFTAR PUSTAKA :


 Anonim, Laporan Akhir Penelitian Peranan Wanita Dalam Pengembangan Koperasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Departemen Koperasi, 1991-1992;

 Hesti, R.Wd. Penelitian Perspektif Gender dalam Analisis Gender Dalam Memahami Persoalan Perempuan, Jurnal Analisis Sosial Edisi IV Nopember 1996;

 Hetifah, S. dkk, Strategi dan Agenda Pengembangan Usaha Kecil, Seri Penelitian AKATIGA, Yayasan AKATIGA 1995;

 Masykur Wiratmo, Pengantar Kewiraswastaan Kerangka Dasar Memasuki Dunia Bisnis, BPFE . UGM Yogyakarta, edisi Pertama;

 Porter Michael E, .Competitive Advantage., The Free Press, 1985;

 Siagian Salim dan Asfahani, Kewirausahaan Indonesia dengan Semangat 17-8-1945, Puslatkop. PK Depkop dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Jakarta;

 Sumampaw, S.A. dkk, Ada Bersama Tradisi Seri Usaha Mikro Kecil, Swisscontact dan Limpad, 2000.

LAPORAN KUNJUNGAN KOPERASI

KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
“ GRAHA ARTHAMAS “
SK MENEG KOPERASI DAN UKM No.688/BH/MENEG.I/XII/2007
No. 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008
Jl. Akses UI No. 4 Kel. Tugu Cimanggis Depok Telp. 021.8722146


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah softskiil “EKONOMI KOPERASI” mengenai laporan kunjungan ke koperasi.

Dalam penyusunan laporan ini, kami banyak mendapat bantuan serta bimbingan dari beberapa pihak. Maka dari itu kami ingin mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada:
1. Bapak Bintoro Kosasi selaku manajer dari koperasi simpan pinjam “Graha Arthamas”
2. Bapak Rusman selaku staff surveyor dari koperasi simpan pinjam koperasi “Graha Arthamas” serta narasumber dari laporan yang kami buat.
3. Ibu Sri Setya Handayani selaku dosen mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi kami
4. Orang tua kami tercinta yang selalu mendukung dan memberikan bantuan kepada kami.
5. Serta teman-teman kami yang telah banyak membantu.

Namun kami juga menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan adapun kekurangannya mohon dimaklumi dan kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun untuk kesempurnaan laporan ini. Kami juga berharap laporan yang telah kami buat dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pembacanya.


PEMBAHASAN


Koperasi “GRAHA ARTHAMAS” adalah bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro Kosasi, yang berbentuk umum, tidak berbentuk anggota. Koperasi ini akan memberikan pinjamannya jika kita memberikan jaminan BPKB Sepeda Motor atau Mobil.

Minimal dari nominal peminjaman itu dihitung dengan kalkulasi 40 % dari harga second sepeda motor atau mobil tersebut. Namun nominal pada table peminjaman sebesar Rp. 500.000.

Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan daripada koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam membuka dan mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain.

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi “Graha Arthamas” tidak selau berjalan mulus. Melainkan juga terdapat nasabah yang bermasalah, seperti susahnya untuk membayar angsuran peminjamannya. Pada koperasi ini jika terdapat nasabah yang bermasalah, melanggar perjanjian dari yang telah disepakati oleh kedua pihak, cara menanganinya adalah dengan memberi surat peringatan 1 - 3 kali. Jika nasabah tersebut tidak mendengar dan menghiraukan peringatan tersebut maka jaminannya akan ditarik oleh pihak koperasi tersebut. Dan itu artinya otomatis jaminan berupa sepeda motor atau mobil akan diambil alih oleh pihak koperasi. Oleh karena itu maksimal jangka waktu pembayaran selama 3 bulan. Dan jangka waktu angsuran pembayaran paling cepat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin meminjam atau syarat permohonan kredit di koperasi “Graha Arthamas”:

A. Bila atas nama sendiri :
1. 2 Lembar fotocopy pemohon (suami & istri)
2. 1 lembar fotocopy kartu keluarga pemohon
3. 2 Lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas Pajak
4. 2 Lembar Gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 Lembar Kwitansi kosong atas nama pemohon + bermaterai Rp.6000,-
6. 1 Lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 Lembar fotocopy buku kir ( truk/pick up/box)

B. Dan bila belum atas nama :
Syarat-syaratnya sama dengan diatas tetapi ditambah dengan :
1. 2 Lembar fotocopy KTP atas nama BPKB/STNK
2. 1 Lembar kwitansi jual/beli/ surat keterangan RT/RW
3. 3 Lembar kwitansi kosong atas nama BPKB/STNK . Bermaterai Rp.6.000,-

C. Prosedur nasabah koperasi simpan pinjam “Graha Arthamas”:
1. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp 300.000
2. Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap per 6 bulan
3. Untuk mencairkan uang, harus dibawa nominal Rp 2.000.000.000

Modal awal dari pembentukan koperasi ini sebesar Rp.150.000.000 . Dan didapat dari berbagai sumber, yaitu :

Pemegang saham diantaranya:
- PT. Pansurya Kemang
- Departemen Koperasi
- Asrama Brimob

Sampai saat ini, yang sudah menjadi nasabah dari koperasi “ Graha Arthamas “ berjumlah kurang lebih 3.200 nasabah. Terhitung dari mulai tahun 2008 sampai sekarang. Sementara total pengeluaran dana koperasi ini kurang lebih 3.200 nasabah kurang lebih sebesar 2 Milyar.

Adapun struktur organisasi dari koperasi tersebut, sebagai berikut :

1. Manager

Memiliki kedudukkan paling atas, karena tugasnya adalah mengendalikan bawahan-bawahannya agar dapat mengarjakan pekerjaannya sesuai dengan apa yang dia inginkan, untuk mencapai tujuan dari koperasi ini. Posisi jabatan manager di koperasi ini dipegang oleh Bapak Bintoro Kosasi.

2. Assisten Manager

Bertugas membantu manager dalam menyelesaikan tugasnya, dan membantu manager dalam memecahkan masalah. Posisi jabatan assisten manager dikoperasi ini dipegang oleh Ibu Tri Endah S.

3. Pengawas Kredit

Bertugas Mengawasi bagian kollektor dan marketing untuk mencari nasabah. Posisi jabatan pengawas kredit dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Diki.

4. Marketing

Bertugas untuk mencari nasabah sebanyak mungkin. Dan targetnya adalah 100.000.000 orang. Agar mencapai target si marketing di beri strategi untuk memenuhi target pasar.
Posisi jabatan assisten dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Umar dan Bapak Aziz.

5. Administrasi dan Kasir

Administrasi bertugas mengurus dan mengatur surat menyurat yang ada dikoperasi, mengarsipkan dokumen penting koperasi, serta memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi. Sementara Kasir bertanggung jawab atas keluar-masuknya uang dan membuat tanda bukti keluar-masuknya uang yang ada didalam Koperasi. Posisi jabatan Administrasi dikoperasi ini dipegang oleh Ibu Mega. Sedangkan pada kasir dipegang oleh Ibu Dewi.

6. Kollektor

Bertugas untuk menangani nasabah yang bermasalah serta Menagih tunggakkan pembayaran nasabah kepada pihak koperasi. Posisi jabatan kollektor d koperasi ini dipegang oleh Bapak Rusman, Bapak Rohim dan Bapak Reza.

7. Surveyor

Bertugas untuk Mewawancarai/interview nasabah yang ingin menjadi nasabah dari koperasi ini dan akan mendatangi langsung ke rumah nasabah tersebut jika ia berminat menjadi bagian dari Koperasi tesebut. Posisi jabatan surveyor dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Rusman dan Bapak Fajar

8. OB (Office Boy)

Bertugas untuk mengurus/menjaga kebersihan dari koperasi ini. Posisi jabatan
OB (Office Boy) di koperasi ini dipegang oleh Bapak Bimo

PENUTUP

1. KESIMPULAN

Koperasi “Graha Arthamas” merupakan koperasi simpan pinjam yang tujuan utamanya adalah membantu masyarakat sekitar dalam membuka atau mengembangkan usahanya.

2. SARAN

Menurut kelompok kami, sebaiknya koperasi “ Graha Arthamas” memperluas jangkauan usahanya dengan cara membuka cabang di wilayah luar JABODETABEK agar usahanya semakin berkembang dan lebih maksimal untuk mencapai tujuan dari koperasi ini.


DAFTAR PUSTAKA

Bapak Rusman, Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam “ GRAHA ARTHAMAS ”

NAMA KELOMPOK
1. Amanda Fajriyah ; 20210595 ; fajriyahamanda
2. Anggi Cynthia Devi ; 20210817 ; anggicynthiadevi
3. Debby Nur ; 21210725 ; deby_kibitverz
4. Dyah Nawang Wulan ; 22210228 ; nawangwulan_06
5. Ika Widiyawati ; 23210408 ; iqqha_widiya

Senin, 10 Oktober 2011

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

JURNAL

REVIEW JURNAL

JUDUL
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


DISUSUN OLEH :
NAMA :
Amanda Fajriyah 20210595
Anggi Cynthia Devi 20210817
Debby Nur 21210725
Dyah Nawang Wulan 22210228
Ika Widiyawati 23210408

ABSTRAK

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kami menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang kami pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2 Isi

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
1.1 Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Artinya : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.
1.2 Definisi Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
1.3 Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
1.4 Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
1.5 Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
1.6 Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3. Prinsip-Prinsip Koperasi

3.1 Prinsip Munkner
a. Keanggotaan bersifat sukarela.
b. Keanggotaan terbuka.
c. Pengembangan anggota.
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i. Perkumpulan dengan sukarela.
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l. Pendidikan anggota.
3.2 Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis.
b. Keanggotaan yang terbuka.
c. Bunga atas modal dibatasi.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
h. Netral terhadap politik dan agama..
3.3 Prinsip Raiffeisen
a. Swadaya.
b. Daerah kerja terbatas.
c. SHU untuk cadangan.
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f. Usaha hanya kepada anggota.
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
3.5 Prinsip Schulze
a. Swadaya.
b. Daerah kerja tak terbatas.
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d. Tanggung jawab anggota terbatas.
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
3.6 Prinsip ICa
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
3.7 Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.

PENUTUP

Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam penyusunan jurnal ini dan juga kepada pembaca yang membaca jurnal yang telah kami buat.. Ada pun kesalahan dalam penyusunan serta penulisan dari pada jurnal ini, mohon dimaklumi.
SUMBER

http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-chaniago.html

http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-dooren.html
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-hatta.html
http://balintang.blogspot.com/2011/05/definisi-munkner.html
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-uu-no-251992.html
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/prinsip-prinsip-koperasi-di-indonesia/

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

JURNAL

REVIEW JURNAL

JUDUL
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

DISUSUN OLEH :
NAMA :
Amanda Fajriyah 20210595
Anggi Cynthia Devi 20210817
Debby Nur 21210725
Dyah Nawang Wulan 22210228
Ika Widiyawati 23210408

ABSTRAK

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kami menyusun jurnal ini sebagai tugas sofskill “ekonomi koperasi” yang merupakan mata kuliah yang kami pelajari pada semester ini. Dimana pada bagian ini kami akan menjelaskan tentang seluk-beluk koperasi berikut sejarah awal-mula didirikannya koperasi itu sendiri.

1.2 Isi

1. Konsep koperasi

Menurut Bapak Koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1.1 Konsep koperasi barat
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi


1.2 Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
1.3 Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.




2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

2.2 Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi.
c. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi”
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
a. Cooperative Commonwealth School
b. School of Modified Capitalism
c. The Socialist School
d. Cooperative Sector School

3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.

Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
a. Keanggotaan terbuka dan sukarela
b. Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
c. Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
d. Peruntukkan pendidikan
e. Kerjasama antara koperasi
f. Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
g. Belian tunai saja
h. Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.

Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka
2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3) Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4) Kebebasan dan Autonomi
5) Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7) Prihatin Terhadap Komuniti

3.2 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No.277) yang kemudian diubah tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa koperasi itu sendiri adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

PENUTUP

Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam penyusunan jurnal ini dan juga kepada pembaca yang membaca jurnal yang telah kami buat.. Ada pun kesalahan dalam penyusunan serta penulisan dari pada jurnal ini, mohon dimaklumi.
SUMBER

http://dennyfras.blogspot.com/2011/01/konsep-koperasi.html
http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/latar-belakang-dan-sejarah-perkembangan.html

Senin, 03 Oktober 2011

Koperasi

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a. memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b. menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c. ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai Organisasi:
- Menolong diri sendiri
- Tanggung jawab sendiri
- Demokratis
- Persamaan
- Keadilan
- Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai Etis:
- Kejujuran
- Tanggung jawab sosial
- Kepedulian terhadap orang lain
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi:
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
- http://elqorni.wordpress.com/2010/02/02/usaha-perusahaan-dan-badan-usaha/
- www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
- http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/koperasi-sebagai-badan-usaha-12/